Koran Mandala – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Rest Area KM 62B Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat. Kedua pelaku berinisial SA (46) dan SP (31) ditangkap secara terpisah di wilayah Tangerang pada Selasa (10/6/2025) dini hari.
“Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, tim Subnit Resmob Unit Jatanras Polres Karawang berhasil mengidentifikasi serta melacak keberadaan para pelaku,” ujar Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Solikhin, dalam konferensi pers di Mapolres Karawang, Kamis (12/6/2025).
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan pelaku saat beraksi, di antaranya kunci leter T, dua buah topi, satu masker, dua unit ponsel, dua dompet, dua KTP, dan dua SIM.
PT KAI Diduga Salahgunakan Dana PMN, BPK Ungkap Kerugian Negara Ratusan Miliar
Ipda Solikhin menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa (20/5/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, empat penumpang sebuah mobil HiAce sedang beristirahat dan makan di sebuah rumah makan bakso di rest area. Saat kembali, mereka mendapati barang-barang berharga di dalam mobil telah raib.
“Barang yang dicuri meliputi tiga unit laptop, satu telepon genggam, powerbank, Nintendo Switch, charger, serta uang tunai sebesar Rp19.500.000. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian total hampir Rp100 juta,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.






