ADVERTISEMENT
Koran Mandala – Peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Kuningan kembali terbukti masih marak. Dalam operasi imbangan Ops Penyakit Masyarakat (Pekat), Unit Reskrim Polsek Kuningan hanya berhasil menyita 35 botol miras dari salah satu toko sebuah hasil yang justru menunjukkan betapa peredaran miras masih bisa dengan mudah ditemukan di tengah kota.
Kepala Polsek Kuningan, AKP Bambang Purnomo, mengonfirmasi bahwa razia dilakukan di sejumlah toko yang dicurigai menjual miras ilegal, pada Kamis, 12 Juni 2025.
Dari salah satu toko milik AD (43), warga Kelurahan Purwawinangun, polisi menemukan 35 botol minuman keras berbagai merek, di antaranya Anggur Ginseng dan Cap Orang Tua.
ADVERTISEMENT
PT KAI Diduga Salahgunakan Dana PMN, BPK Ungkap Kerugian Negara Ratusan Miliar
Namun alih-alih ditindak tegas, AD hanya dikenakan sanksi ringan berupa tindak pidana ringan (tipiring), dan sekadar diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Tak ada penahanan, tak ada efek jera.
“Selain barang bukti, kita juga amankan AD untuk diperiksa dan dikenakan Tipiring. Kita minta dia buat surat pernyataan untuk tidak menjual kembali,” ujar Kanit Reskrim Ipda Aep Kusyanto.
Penindakan yang setengah hati ini patut dipertanyakan. Dalam konteks peredaran miras yang terus membayangi generasi muda dan mencemari ketertiban masyarakat, sanksi semacam ini dianggap terlalu lunak dan berpotensi tidak menyelesaikan akar persoalan.
Lebih dari itu, operasi yang seolah hanya menyentuh permukaan, tanpa menyasar para pemasok besar atau jalur distribusi utamanya, menunjukkan lemahnya keberanian aparat dalam membongkar jaringan miras ilegal di Kuningan.
“Operasi pekat ini hanya menemukan satu toko dengan 35 botol. Lalu apa setelah itu? Apakah cukup untuk mengatakan Kuningan bersih dari miras?” ucap seorang warga yang enggan disebutkan namanya, dengan nada kecewa.
Sementara aparat terus menggembor-gemborkan razia rutin, para pelaku peredaran miras ilegal seolah tetap nyaman beroperasi di balik bayang-bayang toko kelontong dan warung kecil.
Resmi ! 3 Musim Bersama Rachmat Irianto Tinggalkan Persib Bandung
Dengan penindakan yang tidak menyentuh jaringan besar, miras ilegal tampaknya masih akan terus meracuni lingkungan sosial Kabupaten Kuningan.***
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






