Koran Mandala – Peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kota Tasikmalaya tampaknya masih jauh dari kata selesai. Meski Kepolisian Resor (Polres) Tasikmalaya Kota kerap mengklaim melakukan penindakan, fakta di lapangan menunjukkan miras masih beredar bebas bahkan di tengah pemukiman padat dan dekat dengan rumah pejabat publik.
Kasus terbaru yang mencoreng wajah keamanan kota terjadi pada Minggu malam, 8 Juni 2025. Sebuah mobil mencurigakan yang terparkir di Jalan BKR, Kelurahan Kahuripan, Kecamatan Tawang—hanya beberapa ratus meter dari rumah dinas Wali Kota Tasikmalaya—ternyata menyimpan ribuan botol miras berbagai merek.
Mobil tersebut baru diperiksa setelah mendapat laporan dari organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam dan para santri, bukan inisiatif langsung dari aparat.
PT KAI Diduga Salahgunakan Dana PMN, BPK Ungkap Kerugian Negara Ratusan Miliar
Ketika dilakukan pemeriksaan oleh Satuan Samapta Polres Tasikmalaya Kota bersama Polsek Tawang, ditemukan 1.859 botol miras tersusun rapi di dalam kendaraan. Fakta ini mengindikasikan bahwa jalur distribusi miras sudah begitu leluasa menembus jantung kota.
Pemilik kendaraan, berinisial BL, warga Kota Serang, hanya dijatuhi hukuman ringan: denda Rp30 juta atau tiga bulan kurungan. Hukuman yang dinilai terlalu ringan oleh sejumlah pihak, mengingat skala peredaran yang besar.
Tak hanya itu, pada malam takbiran, Jumat dini hari, 6 Juni 2025, seorang pelaku lain berinisial AD juga kedapatan menyimpan miras dalam jumlah besar di rumahnya di Kecamatan Cipedes.
AD hanya dijatuhi denda Rp5 juta, subsider satu bulan kurungan. Hukuman serupa yang lagi-lagi dianggap tak cukup menimbulkan efek jera.
Meski Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi melalui Kasat Samapta AKP Hartono menegaskan bahwa pemberantasan miras menjadi prioritas, realitas di lapangan menunjukkan peredaran tetap subur.
Resmi ! 3 Musim Bersama Rachmat Irianto Tinggalkan Persib Bandung
Sejak awal tahun hingga pertengahan Juni 2025, Polres memang mencatat 33 kasus Tipiring miras, namun jumlah tersebut justru memperlihatkan betapa masifnya distribusi barang haram ini di tengah masyarakat.