Koran Mandala – Proses hukum terhadap mantan Kepala Desa Pinayungan, Yusup Saputra, yang tengah menjalani sidang kasus dugaan pencemaran nama baik, kembali mendapat sorotan. Kali ini, tanggapan tegas datang dari kuasa hukum Kepala Desa Pinayungan saat ini, Rudy Budi Gunawan.
Dalam pernyataannya, Rudy menegaskan bahwa perkara ini tidak berkaitan dengan upaya membungkam kritik publik. Menurutnya, tuduhan Yusup terkait dugaan penerimaan dana CSR sebesar Rp120 juta oleh pemerintah desa saat ini, merupakan informasi yang tidak berdasar.
“Kritik itu sah dan dilindungi undang-undang. Tapi kalau informasi yang disebarkan tidak berdasar dan mencemarkan nama baik, itu masuk ranah fitnah. Maka proses hukum harus tetap berjalan,” ujar Rudy saat ditemui di kantornya, Selasa 10 Juni 2025.
Alasan Penahanan Isa Zega! Penistaan Agama Hingga Pencemaran Nama Baik
Rudy menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada perusahaan yang disebut-sebut memberi dana CSR. Hasilnya, perusahaan tersebut membantah pernah memberikan CSR kepada Pemerintah Desa Pinayungan.
“Kami juga sudah konfirmasi kepada pihak media yang memuat berita tersebut. Mereka menyatakan bahwa sumber informasi berasal dari Yusup,” ujarnya.
Sebelum membawa kasus ini ke ranah hukum, Rudy mengaku telah membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, menurutnya, tidak ada itikad baik dari pihak Yusup untuk menyelesaikan masalah tersebut di luar jalur hukum.
Menanggapi tudingan bahwa proses hukum ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat, Rudy membantah keras.
“Ini bukan soal membungkam kritik, tapi soal tanggung jawab atas ucapan. Kita boleh mengkritik siapa saja, termasuk kepala desa, tapi harus beretika, berdasar fakta, dan dengan niat baik,” tegasnya.
Ia berharap, kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menyampaikan pendapat, terutama di ruang publik.
“Ruang publik bukan tempat menyebarkan kabar yang belum diverifikasi. Saat ini, perkaranya sudah masuk tahap pembuktian di pengadilan,” pungkasnya.