Koran Mandala –Sekelompok warga yang diduga sedang menggelar pesta minuman keras (miras) di sebuah saung dekat kandang domba, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, dibubarkan petugas Satuan Samapta Polres Tasikmalaya Kota, Minggu 8 Juni 2025.
Pembubaran dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, sejumlah botol minuman keras berbagai merek ditemukan di lokasi.
Kedapatan Pesta Miras, Sejumlah Remaja di Kota Tasikmalaya Digelandang Polisi
Para pelaku yang berada di saung tersebut langsung didata dan diberikan pembinaan oleh petugas di tempat. Tidak ditemukan perlawanan saat pembubaran berlangsung.
Tindakan ini merupakan bagian dari patroli rutin yang ditingkatkan setiap akhir pekan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Kota Tasikmalaya.
Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat untuk menjauhi minuman keras dan aktivitas serupa karena dinilai meresahkan serta berpotensi memicu gangguan keamanan.
Operasi pencegahan pesta miras akan terus digelar secara berkelanjutan, terutama di lokasi-lokasi rawan, guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.