Koran Mandala –Suara keberatan menggema dari berbagai sudut pasar tradisional di Kota Bandung. Para pedagang, yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi rakyat, kini tercekik oleh kebijakan baru yang diberlakukan oleh PD Pasar Bandung Bermartabat.
Mereka menyebut aturan itu tak hanya memberatkan, tapi juga menyalahi dasar hukum yang berlaku.
Sejumlah aturan baru yang diberlakukan oleh PD Pasar membuat banyak pedagang resah dan marah. Mulai dari kewajiban membayar retribusi harian, pengenaan pajak tahunan, hingga yang paling kontroversial: pembebanan sewa bulanan meski para pedagang masih memegang Hak Guna Usaha (HGU) yang sah atas kios atau lapak mereka.
Resmi ! Beckham Putra Perpanjang Kontrak Bersama Persib Bandung
“Ini seperti dijerat dari segala arah. Kami sudah punya HGU, tapi tetap dipaksa bayar sewa bulanan. Itu jelas nggak masuk akal,” ujar Arifin, salah seorang pedagang di Pasar Sederhana, Senin (2/6).
Kemarahan pedagang bukan sekadar emosional, tapi juga didasari oleh argumen hukum.
Politisi PDI Perjuangan dan mantan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009–2014, Folmer Siswanto Silalahi, menyebut bahwa apa yang dilakukan PD Pasar Bandung Bermartabat sudah melanggar ketentuan hukum yang berlaku di daerah.
Hal itu tentunya didasari lantaran Folmer memahami betul soal aturan yang berlaku di PD pasar saat ini.
“Kebijakan ini bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Pasar,” tegas Folmer Rabu 4 Juni 2025.
Ia menambahkan bahwa Perda tersebut secara tegas mengatur kewenangan dan batasan PD Pasar dalam pengelolaan pasar.
“Mereka tidak bisa tiba-tiba menetapkan pungutan tanpa dasar hukum yang kuat, apalagi kepada pemegang HGU,” ucapnya.
Saddil Ramdani Menjadi Pemain Pertama yang Akan Diperkenalkan Persib Dalam Waktu Dekat ?






