ADVERTISEMENT
Koran Mandala –Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan berhasil membongkar jaringan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang melibatkan dua pelaku serta satu penadah. Dalam pengungkapan ini, polisi turut menyita 13 unit sepeda motor tanpa dokumen resmi dari tangan tersangka penadah.
Kapolres Kuningan, AKBP M Ali Akbar, mengatakan kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait aksi pencurian sepeda motor. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua pelaku curas, yakni RFM (25), warga Majalengka, dan M (27), warga Kuningan.
“Modus yang digunakan cukup licik. Kedua pelaku berpura-pura kehabisan bensin dan meminta bantuan kepada korban untuk berhenti. Tersangka M lalu meminjam obeng dari jok motor korban, dan saat lengah, motor tersebut langsung dibawa kabur,” ujar AKBP Ali Akbar dalam konferensi pers, didampingi Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Nova Bhayangkara, Selasa (3/6/2025).
ADVERTISEMENT
Saddil Ramdani Menjadi Pemain Pertama yang Akan Diperkenalkan Persib Dalam Waktu Dekat ?
Korban yang berusaha mempertahankan motornya bahkan sempat terseret, namun akhirnya terpaksa melepaskan genggaman karena tidak kuat menahan tarikan pelaku.
Usai beraksi, tersangka M sempat melarikan diri ke wilayah Cikarang Barat, namun berhasil ditangkap tim Reskrim. Sementara RFM sempat melarikan diri ke areal persawahan di Desa Kertawinama, Kecamatan Kadugede, namun akhirnya diamankan warga setelah dikenali oleh korban.
Kedua pelaku diketahui menjual motor hasil curian tersebut kepada tersangka ketiga, JZ (37), warga Kuningan, seharga Rp1,8 juta. Penjualan dilakukan tanpa dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Saat dilakukan pengembangan kasus di kediaman JZ, polisi menemukan 13 unit sepeda motor berbagai merek yang seluruhnya tidak memiliki dokumen kepemilikan sah.
“Seluruh kendaraan yang ditemukan saat ini sedang ditelusuri asal-usulnya. Kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas,” tambah AKP Nova Bhayangkara.
Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Kuningan dan dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan penadahan.***
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






