Koran Mandala –Unit IV Satuan Reskrim Polres Garut berhasil mengamankan IY (53) pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, di kecamatan Cikajang kabupaten Garut.
Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin mengatakan IY, sudah melakukan aksi bejadnya dari tahun 2023, lalu dan dari aksinya tersebut tercatat ada 10 anak yang menjadi korban.
Kata dia, usai korban dari rentan usia 10 sampai 15 tahun. aksi bejadnya tersebut dia lakukan dikediamannya, para korban sebelumnya di iming-imingi akan diberikan sejumlah uang.
Di Hari Ulang Tahunnya, Manager Persib Mendoakan Ini Untuk Timnya
“Saat ini pelaku sudah kami tahan dan Pelaku ini sudah melakukan aksi bejadnya sejak tahun 2023 dengan modus kepada korban di iming-iming akan diberi sejumlah uang tunai.” kata dia kepada awak media Selasa 3 Juni 2025.
terang Joko, terbongkarnya kasus ini lantaran salah satu keluarga korban melapor kepada pihak kepolisian.
Dia mengatakan, ada kemungkinan jumlah bertambah dari data saat ini.
“Kami saat ini tengah mengembangkan kasusnya, guna menelusuri jumlah pasti dalam aksi bejat yang dilakukan pelaku dan juga ada beberapa korban dilakukan tindakan pencabulan berulang kali sejak tahun lalu,” ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 dan 4, UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.***






