Kamis, 26 Februari 2026 13:46

Koran Mandala –Dugaan penyimpangan penggunaan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.

Dalam laporan terbarunya, BPK mengungkap nilai penyimpangan dana PMN oleh sejumlah BUMN, termasuk , mencapai total Rp917,53 miliar.

Temuan ini menjadi sorotan tajam publik, terutama karena PT KAI merupakan salah satu BUMN strategis yang secara rutin menerima kucuran dana dari negara. Namun alih-alih digunakan secara optimal, dana PMN justru diduga diselewengkan untuk kepentingan yang tak sesuai peruntukan.

Empat Pemain Asing Telah Resmi Keluar Dari Persib, Siapa Selanjutnya ?

Direktur Eksekutif Etos Indonesia Institute, Iskandarsyah, menilai penyimpangan yang terungkap baru sebatas permukaan.

Dia meyakini jika dilakukan audit menyeluruh terhadap laporan keuangan PT KAI selama tiga tahun terakhir—2021 hingga 2023—angka kerugian negara yang sesungguhnya bisa jauh lebih besar.

“Jika kami mengkaji laporan keuangan PT KAI secara menyeluruh, saya yakin angka kerugian negara akan jauh melampaui yang dilaporkan BPK,” ujar Iskandar dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 31 Mei 2025.

Lebih dari itu, Iskandar menyoroti mandeknya proses hukum atas temuan BPK. Menurutnya, kinerja lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menunjukkan langkah konkret.

“Penegakan hukum seperti jalan di tempat. Ada kesan kasus dipilah-pilah, dan bukan tidak mungkin temuan ini justru berujung jadi ‘ATM pribadi’ bagi oknum-oknum tertentu,” tegasnya.

Tak hanya PT KAI, BPK juga menemukan dana PMN senilai Rp4,82 triliun di sembilan BUMN lainnya tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

1 2

Koranmandala.com

Exit mobile version