Koran Mandala –Unit III Pidana Umum Satreskrim Polres Garut bersama Tim Sancang berhasil menangkap seorang perempuan berinisial TG (44), warga Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, yang diduga terlibat dalam kasus pencurian emas di Pasar Baru Cibatu, Kabupaten Garut.
Penangkapan dilakukan pada Kamis malam, 29 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WIB di kediaman pelaku. Hal tersebut disampaikan Kepala Satreskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, S.H.
“Pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pelacakan cepat. Saat ini, ia telah ditahan di Mapolres Garut bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Joko, Jumat (30/5/2025).
Gustavo Franca Memimpin Torehan Ini di Persib Bandung Pada Musim 2024/2025
Kasus pencurian tersebut dilaporkan oleh korban bernama Muhammad Alfan, warga Kecamatan Rancabango, Kabupaten Garut. Peristiwa terjadi pada Senin, 26 Mei 2025, sekitar pukul 12.45 WIB di sebuah toko emas di Desa Cibunar, Kecamatan Cibatu.
Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan berpura-pura menjadi pembeli. Saat pemilik toko lengah, pelaku mengambil dua perhiasan emas, yaitu gelang motif Sifa Hadju seberat 8,5 gram dan kalung motif Nuri seberat 5 gram, tanpa seizin pemilik toko. Kerugian ditaksir mencapai Rp8.850.000.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu jaket warna biru jeans, satu kerudung hitam, satu tas warna krem, serta dua lembar nota pembelian dari toko emas.
“Kami akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Kami juga mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku usaha, untuk tetap waspada guna mencegah kejadian serupa,” pungkas AKP Joko.***