Koran Mandala – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta memusnahkan puluhan barang bukti dari berbagai perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Purwakarta, Rabu, 28 Mei 2025, dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari, Martha Parulina Berliana.
“Pemusnahan barang bukti ini berasal dari 61 perkara yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap,” ujar Martha di sela kegiatan.
Kejaksaan Negeri Kuningan Musnahkan Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap
Rincian perkara meliputi:
35 perkara tindak pidana narkotika,
6 perkara tindak pidana kesehatan,
1 perkara tindak pidana cukai, dan
19 perkara tindak pidana umum lainnya.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain:
Narkotika: ganja 2.126,15 gram, tembakau sintetis 247,79 gram, sabu 120,34 gram, dan cairan sintesis 65 ml.
Obat-obatan terlarang: Dextromethorpham, Hexymer, Tramadol, dan lainnya sebanyak 5.380 butir.
Cukai ilegal: 935.920 batang rokok tanpa cukai.
“Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan campuran pembersih lantai dan air. Sementara rokok ilegal kami bakar menggunakan incinerator,” jelas Martha.
Selain itu, Kejari juga memusnahkan barang bukti dari perkara pencurian, penipuan, penganiayaan, hingga ITE. Barang seperti pakaian dan tas dibakar, handphone dirusak dengan palu, dan senjata tajam dipotong menggunakan gerinda.
Menurut Martha, pemusnahan ini bukan hanya tugas rutin, tetapi juga bentuk komitmen lembaga penegak hukum dalam mengeksekusi putusan pengadilan.
“Ini adalah tanda keberhasilan kami sebagai eksekutor. Setiap barang bukti yang dimusnahkan menandai tuntasnya satu perkara,” pungkasnya.