Koran Mandala – Setelah buron selama sembilan hari, pelaku tabrak lari yang menyebabkan seorang pelajar tewas di Jalan Raya Mandirancan akhirnya berhasil ditangkap. Tim Unit Gakkum Satlantas Polres Kuningan mengamankan pelaku berinisial M (45), warga Desa/Kecamatan Pasawahan, di wilayah Sukabumi, Jumat (23/5/2025).
Kapolres Kuningan AKBP M. Ali Akbar melalui Kasat Lantas AKP Pandu Renata Surya mengungkapkan, kecelakaan maut itu terjadi pada 8 Mei 2025, melibatkan sepeda motor Yamaha N-Max bernomor polisi E-2017-YBM dan mobil Suzuki APV E-1625-CE yang dikemudikan pelaku.
“Korban adalah Daffa, seorang pelajar asal Desa Purwasari, Kecamatan Garawangi. Ia meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka parah,” terang AKP Pandu.
Proses pengungkapan kasus ini sempat terkendala karena tidak ada CCTV yang merekam langsung tabrakan. Namun, tim penyidik terus menggali informasi dari saksi dan rekaman di sekitar lokasi. Titik terang muncul dari CCTV sebuah minimarket di pertigaan Jalan Mandirancan yang merekam kendaraan mencurigakan dengan stiker pondok pesantren di kaca belakang.
“Stiker itu menjadi petunjuk penting. Setelah kami telusuri, kendaraan itu ternyata sudah berpindah tangan beberapa kali, bahkan sempat dilelang ke perusahaan dan terakhir dijual lewat platform jual beli online pada 2023,” jelas Pandu.
Dari hasil pelacakan di showroom, penyidik akhirnya menemukan pemilik terakhir mobil adalah M. Namun saat mendatangi rumahnya, hanya istri dan anak pelaku yang berada di lokasi. Pelaku sendiri baru berhasil diamankan beberapa hari kemudian di wilayah Sukabumi.
Kini pelaku diamankan di Mapolres Kuningan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menyita mobil sebagai barang bukti dalam perkara kecelakaan lalu lintas tersebut.