Koran Mandala – Ribuan botol minuman keras (miras) ilegal dan oplosan kembali disita dalam razia gabungan yang digelar Satuan Tugas (Satgas) Manunggal di wilayah Kabupaten Purwakarta. Dalam operasi yang berlangsung sejak 19 hingga 22 Mei 2025 tersebut, aparat berhasil mengamankan 1.023 botol miras berbagai jenis serta 4 jerigen ciu dari sejumlah titik rawan peredaran miras.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, menjelaskan bahwa razia ini merupakan langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus memberantas peredaran miras tanpa izin yang kerap menjadi pemicu tindakan kriminal.
Periode Januari-Maret 2025: Polres Garut Ungkap Kasus Miras, Knalpot Brong, dan Narkoba
“Sebanyak 1.023 botol miras, terdiri dari 723 botol miras oplosan dan sisanya produk pabrikan, serta 4 jerigen miras ciu, berhasil kami amankan dari berbagai tempat, termasuk warung jamu dan kontrakan yang diduga menjadi titik penjualan,” ujar AKBP Lilik, Jumat 23 Mei 2025.
Ia menambahkan, razia miras ini menjadi bukti komitmen Polres Purwakarta dalam memerangi dampak negatif konsumsi alkohol ilegal, seperti aksi premanisme dan kejahatan jalanan.
Kasat Reserse Narkoba Polres Purwakarta, AKP Yudi Wahyudi, menegaskan bahwa kegiatan razia dilakukan secara terukur dan menyasar lokasi yang terindikasi kuat menjual miras tanpa izin.
“Operasi ini merupakan bagian dari penegakan hukum yang terus kami lakukan untuk menjaga masyarakat dari ancaman miras ilegal,” tegas AKP Yudi.
Dengan hasil temuan ini, Polres Purwakarta mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran atau konsumsi miras tanpa izin karena dapat membahayakan diri sendiri dan lingkungan sekitar.