“Kami terus mendalami keterlibatan jaringan lain. Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari pria berinisial M yang kini jadi buronan,” tegas Kapolres.
Komitmen Polres Purwakarta Perangi Narkoba
AKBP Lilik menegaskan bahwa Polres Purwakarta berkomitmen penuh dalam memerangi peredaran narkoba. Pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap seluruh pelaku, baik kurir, pengedar, maupun bandar narkoba di wilayah Purwakarta.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengusutan terhadap jaringan narkoba akan terus diperluas,” ujar AKBP Lilik.
Pelaku MRS kini terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.