Close Menu
Koran Mandala
    Kamis, 15 Mei 2025 4:09
    YouTube Instagram TikTok Facebook
    Koran MandalaKoran Mandala
    • Home
    • Jabar Istimewa
    • Peristiwa
      • Daerah
      • Opini
      • Bunga Rampai Seorang Jurnalis
      • Video
    • Politik
      • Majalah Digital
    • Ekonomi
      • Bank BJB
      • PLN
    • Edukasi
    • Hukum
    • Hiburan
    • Tekno
    • Sport
    Koran Mandala
    Home»Hukum

    Polres Karawang Ringkus Tiga Sekawan Produsen Tembakau Gorilla, Omzet Capai Jutaan Rupiah

    Rabu, 14 Mei 2025 21:45 WIB
    Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Pinterest Copy Link
    Polres Karawang Ringkus Tiga Sekawan Produsen Tembakau Gorilla, Omzet Capai Jutaan Rupiah
    Polres Karawang Ringkus Tiga Sekawan Produsen Tembakau Gorilla, Omzet Capai Jutaan Rupiah

    Koran Mandala –  Polres Karawang, Jawa Barat, berhasil membongkar praktik produksi tembakau gorilla atau tembakau sintetis yang dilakukan oleh tiga orang pelaku. Ketiganya diamankan di sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi di wilayah Karawang.

    Kapolres Karawang, AKBP Fikih Novian Ardiansyah, dalam konferensi pers pada Rabu (14/5/2025) mengungkapkan bahwa ketiga tersangka berinisial DRA, DR, dan RIS.

    “Kami berhasil menangkap ketiga tersangka di rumah yang mereka tinggali. Masing-masing memiliki peran berbeda,” ujar Fikih.

    GBLA Akan Menjadi Saksi Bersejarah Pengangkatan Trophy Juara Persib di Kandang, Ini Harga Tiket Serta Diskonnya

    Dari hasil penyelidikan, diketahui DRA bertindak sebagai pemodal, sementara DR dan RIS berperan sebagai peracik sekaligus pemasar produk haram tersebut.

    Ketiganya memulai usaha ilegal itu dengan modal awal sebesar Rp17 juta, dan memproduksi dua jenis tembakau gorilla: dalam bentuk serbuk dan cairan.

    Salah satu pelaku, DRA, mengaku telah menjalankan bisnis ini selama dua bulan. Ia memasarkan produknya secara online melalui media sosial.

    “Saya jual lewat Instagram. Sistemnya tempel, jadi barang ditaruh di lokasi tertentu dan pembeli ambil sendiri,” ujar DRA saat diperiksa.

    Ia juga mengungkapkan bahwa bisnis tersebut sudah menghasilkan keuntungan hingga jutaan rupiah.

    “Penjualannya itu per miligram. Dua miligram harganya Rp300 ribu. Dalam dua bulan ini saya sudah untung sekitar Rp5 juta,” tambahnya.

    Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 113 ayat (2), juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.***

    Headline Produsen Tembakau Gorilla
    Ipan Sopian
    • Website
    • Instagram

    Penulis.

    BERITA LAINNYA

    Polres Kuningan Ringkus Residivis Curanmor Asal Cirebon, Satu Pelaku Masih Buron

    Polres Kuningan Ringkus Residivis Curanmor Asal Cirebon, Satu Pelaku Masih Buron

    Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian

    Pelaku Pemalakan Gudang Ekspedisi Karawang Masih Diburu Polisi

    AKP Uyun Gantikan AKP Arwin Sebagai Kasat Reskrim Purwakarta

    Mutasi Lagi, AKP Uyun Gantikan AKP Arwin Sebagai Kasat Reskrim Purwakarta

    Sebanyak 65 pelaku premanisme diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang

    Operasi Pekat Polres Karawang Tangkap 65 Preman di Kawasan Industri

    Pemeriksaan Kasus Narkoba di Kabupaten Purwakarta

    Polres Purwakarta Tangkap 10 Tersangka Narkoba, Sabu dan Ganja Disita

    Ilustrasi Korupsi Satelit Pertahanan

    Korupsi Satelit Pertahanan: Rp 300 Miliar Raib, Keamanan Negara Terancam

    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    BERITA TERBARU

    Jadwal SIM Keliling 15 Mei 2025 Untuk Bandung dan Sekitarnya

    Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji Indonesia 15 Mei 2025: Rincian & Persiapan Penting

    dr. Tirta: Fakta dan Mitos tentang Otot dan Kesehatan Sehari-hari

    Danang Giri Sadewa: Tips agar Tidak Salah Jurusan saat Kuliah

    GBLA Akan Menjadi Saksi Bersejarah Pengangkatan Trophy Juara Persib di Kandang, Ini Harga Tiket Serta Diskonnya

    Final Coppa Italia 2025: AC Milan vs Bologna – Jadwal, Link Streaming, dan Prediksi

    Pemkot Bandung Diganjar Apresiasi Atas Komitmen Ramah Lansia

    Felicia Putri Tjiasaka Bagikan Prinsip agar Kaya sebelum Umur 30

    Aktor K-Drama yang Pernah jadi MC Musik K-Pop

    Jorge Martin Siap Tinggalkan Aprilia, Aleix Espargaro Kembali Jadi Mak Comblang ke Honda

    LIHAT SELENGKAPNYA

    KM

    PT MANDALA DIGITAL MEDIA
    Jl. Waluh No 12, Malabar,
    Kecamatan Lengkong,
    Kota Bandung, Indonesia

    bisniskoranmandala@gmail.com

    KANAL BERITA

    • Peristiwa
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Edukasi
    • Tekno
    • Sport
    • Hiburan
    • Opini
    • Indeks

    MANDALA MEDIA NETWORK

    • Kuningan
    • Garut
    • Karawang
    • Bogor
    • Sukabumi
    • Tasikmalaya
    • Ciamis

    LINK HALAMAN

    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Cyber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami

    SOSIAL MEDIA

    YouTube Facebook Instagram TikTok

    Copyright @2025 KoranMandala.com
    All right reserved

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.