Koran Mandala – Polres Karawang, Jawa Barat, berhasil membongkar praktik produksi tembakau gorilla atau tembakau sintetis yang dilakukan oleh tiga orang pelaku. Ketiganya diamankan di sebuah rumah yang dijadikan tempat produksi di wilayah Karawang.
Kapolres Karawang, AKBP Fikih Novian Ardiansyah, dalam konferensi pers pada Rabu (14/5/2025) mengungkapkan bahwa ketiga tersangka berinisial DRA, DR, dan RIS.
“Kami berhasil menangkap ketiga tersangka di rumah yang mereka tinggali. Masing-masing memiliki peran berbeda,” ujar Fikih.
Dari hasil penyelidikan, diketahui DRA bertindak sebagai pemodal, sementara DR dan RIS berperan sebagai peracik sekaligus pemasar produk haram tersebut.
Ketiganya memulai usaha ilegal itu dengan modal awal sebesar Rp17 juta, dan memproduksi dua jenis tembakau gorilla: dalam bentuk serbuk dan cairan.
Salah satu pelaku, DRA, mengaku telah menjalankan bisnis ini selama dua bulan. Ia memasarkan produknya secara online melalui media sosial.
“Saya jual lewat Instagram. Sistemnya tempel, jadi barang ditaruh di lokasi tertentu dan pembeli ambil sendiri,” ujar DRA saat diperiksa.
Ia juga mengungkapkan bahwa bisnis tersebut sudah menghasilkan keuntungan hingga jutaan rupiah.
“Penjualannya itu per miligram. Dua miligram harganya Rp300 ribu. Dalam dua bulan ini saya sudah untung sekitar Rp5 juta,” tambahnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 113 ayat (2), juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.***