Close Menu
    Sabtu, 10 Mei 2025 1:53
    YouTube Instagram TikTok Facebook
    Koran MandalaKoran Mandala
    • Home
    • Jabar Istimewa
    • Peristiwa
      • Daerah
      • Opini
      • Bunga Rampai Seorang Jurnalis
      • Video
    • Politik
      • Majalah Digital
    • Ekonomi
      • Bank BJB
      • PLN
    • Edukasi
    • Hukum
    • Hiburan
    • Tekno
    • Sport
    Koran MandalaKoran Mandala
    Home»Hukum

    Joki UTBK Tertangkap di UPI Cibiru, Komplotan Pemalsu Dokumen Dibongkar

    Jumat, 9 Mei 2025 19:44 WIB
    Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Pinterest Copy Link
    Joki UTBK Tertangkap di UPI Cibiru
    Joki UTBK Tertangkap di UPI Cibiru

    Koran Mandala – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat berhasil membongkar sindikat pemalsuan dokumen kependudukan untuk keperluan joki Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) di Kampus UPI Cibiru, Bandung. Tiga orang pelaku telah diamankan dalam kasus ini.

    Ketiganya berinisial AF, MTS, dan FRB, yang diduga kuat terlibat dalam praktik joki UTBK dengan menggunakan dokumen kependudukan palsu. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat melalui LPB 184/IV/2025 tertanggal 27 April 2025.

    Kasus Joki UTBK 2025 Terus Terungkap, Polisi Tangkap Tiga Pelaku

    “AF berperan memalsukan dokumen kependudukan, kemudian menyuruh MTS dan FRB untuk mengikuti ujian menggunakan dokumen palsu tersebut,” ungkap Kasubdit II Harda Ditreskrimum Polda Jabar, AKBP Irfan Nugraha di Mapolda Jabar, Jumat 9 Mei 2025.

    FRB akhirnya terdeteksi saat mengikuti UTBK di kampus UPI Cibiru. Kecurigaan panitia terhadap identitas yang digunakan membuat pelaku diperiksa lebih lanjut, hingga diketahui bahwa ia adalah joki dan bukan peserta asli.

    Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa para pelaku memiliki peran berbeda dalam sindikat ini, mulai dari pemalsuan identitas hingga pelaksanaan joki di ruang ujian.

    “Ada yang bertugas memalsukan data, ada juga yang menyesuaikan wajah dengan identitas palsu, dan ada yang langsung menjadi joki,” jelas Irfan.

    Polisi telah memeriksa tujuh orang saksi, termasuk pelapor yang kini berstatus sebagai saksi. Ketiga pelaku dikenakan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

    Headline Joki UTBK UPI Cibiru
    Ahmad Muzakki

    BERITA LAINNYA

    Euforia Bobotoh Diantisipasi Polisi

    Polda Jabar Siapkan 8000 Personel Amankan Laga Persib vs Barito Putera

    Konfrensi Pers Operasi Pekat Lodaya

    Polda Jabar Sikat Premanisme, 36 Target Ditangkap dalam Operasi Lodaya

    Tim Gabungan Sita 87.920 Batang Rokok Ilegal di Wilayah Kuningan

    Tim Gabungan Sita 87.920 Batang Rokok Ilegal di Wilayah Kuningan

    Ketua DPC SEMMI Kota Bandung, Hibban Abdul Hadi,

    Euforia Kemenangan Persib: SEMMI Dorong Polrestabes Bandung Lakukan Pengamanan Humanis

    Respons Ridwan Kamil atas Gugatan Hukum Lisa Mariana di Pengadilan Negeri Bandung

    Respons Ridwan Kamil atas Gugatan Hukum Lisa Mariana di Pengadilan Negeri Bandung

    Suporter Persib Bakal Membanjiri GBLA

    Polisi Siapkan Penyekatan Cegah Suporter Tak Bertiket Masuk Stadion GBLA

    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    BERITA TERBARU

    UP3 Bandung Sigap Cepat Proses Tambah Daya PT. DAM Utama Sakti Prima

    ITB Dampingi Mahasiswi FSRD yang Ditangkap Terkait Meme Presiden Jokowi-Prabowo

    Pengamanan Ketat Nobar Persib di Garut, Polres Siapkan Pasukan Gabungan TNI-Polri

    Persib vs Barito Putera : Jalannya Pertandingan dan Hasil Pertandingan Skor Akhir 1-1

    Thom Haye Lamar Bibeche Riva Sebelum Bela Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

    Majalengka Lepas 1.000 Burung Hantu untuk Kendalikan Hama Tikus Sawah

    Antusias Bobotoh Tukar Tiket Jelang Persib vs Barito Putera di Bandung

    Susunan Pemain Persib Bandung vs Barito Putera

    Dua Eks Napi Terorisme Jamaah Islamiyah Bebas dan Siap Kembali ke Masyarakat

    PLN UP3 Bandung Gandeng Gober dan Petugas Linmas dalam Edukasi Bahaya Listrik dan Sosialisasi PLN Mobile di Lingkungan Kelurahan Cigondewah Kidul

    LIHAT SELENGKAPNYA

    PT MANDALA DIGITAL MEDIA
    Jl. Waluh No 12, Malabar,
    Kecamatan Lengkong,
    Kota Bandung, Indonesia

    bisniskoranmandala@gmail.com

    KANAL BERITA

    • Peristiwa
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Edukasi
    • Tekno
    • Sport
    • Hiburan
    • Opini
    • Indeks

    MANDALA MEDIA NETWORK

    • Kuningan
    • Garut
    • Karawang
    • Bogor
    • Sukabumi
    • Tasikmalaya
    • Ciamis
    • OtoTeknoPlus

    LINK HALAMAN

    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Cyber
    • Kebijakan Privasi
    • Tentang Kami

    SOSIAL MEDIA

    YouTube Facebook Instagram TikTok

    Copyright @2025 KoranMandala.com
    All right reserved

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.