Koran Mandala – Operasi Bersama Tim Gabungan Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal berhasil menyita 87.920 batang rokok ilegal berbagai merek di wilayah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Selama dua hari operasi, yakni Selasa dan Rabu, 6–7 Mei 2025, tim menyisir sejumlah toko dan warung di lima kecamatan, yaitu Kadugede, Kuningan, Ciawigebang, Sindangagung, dan Lebakwangi.
Kepala Satpol PP Kuningan, Agus Basuki, mengatakan bahwa operasi ini melibatkan berbagai unsur, antara lain Satpol PP Kuningan, Bea Cukai Cirebon, Polres Kuningan, Subdenpom, Diskopdagperin, serta Bagian Ekonomi Setda Kuningan.
Bea Cukai Jawa Barat Musnahkan Rokok Ilegal dan Minuman Beralkohol Senilai Rp 13,1 Miliar
“Total 4.396 bungkus rokok tanpa pita cukai berhasil disita dari berbagai titik. Ini bentuk komitmen kami memberantas peredaran rokok ilegal,” ujarnya, Kamis 8 Mei 2025.
Berikut rincian temuan operasi:
Kadugede: 731 bungkus (14.620 batang)
Cijoho, Kuningan: 6 bungkus (130 batang) dan 80 bungkus (1.600 batang)
Kuningan: 393 bungkus (7.860 batang)
Lebakwangi: 523 bungkus (10.460 batang)
Ciawigebang: 2.663 bungkus (53.260 batang)
Operasi ini menemukan dugaan pelanggaran Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Agus menegaskan, barang bukti telah diamankan untuk proses lebih lanjut. Pemerintah Kabupaten Kuningan mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai karena berisiko hukum dan merugikan negara.