Koran Mandala -Pengusaha tekstil Miming Theniko dituntut 3,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan pengusaha lain, The Siauw Tjhiu. Tuntutan dibacakan pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa, 6 Mei 2025.
JPU menjerat Miming dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan tuntutan hukuman pidana penjara selama tiga tahun enam bulan, dikurangi masa tahanan. Dalam persidangan, kuasa hukum Miming, Randy, menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada 14 Mei 2025 mendatang.
Kasus ini bermula dari dugaan penipuan yang dilakukan Miming terhadap The Siauw Tjhiu, yang juga dikenal sebagai pengusaha tekstil. Pihak kuasa hukum terdakwa sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan kondisi kesehatan Miming.
Namun, Ketua Majelis Hakim PN Bandung, Tuti Haryati, menolak permohonan tersebut. Dalam persidangan sebelumnya, Kamis, 24 April 2025, Tuti menjelaskan bahwa permohonan penangguhan tak dapat dikabulkan karena alasan medis yang diajukan belum cukup kuat dan tidak menunjukkan kebutuhan tindakan serius seperti operasi.
“Pengalaman sebelumnya, permohonan penangguhan bisa dikabulkan jika ada bukti tindakan medis mendesak seperti operasi,” ucap Tuti.
Menanggapi keputusan tersebut, Miming Theniko menyatakan menerima dan menghormati keputusan majelis hakim.
“Saya terima dan hormati atas apa yang diputuskan,” kata Miming usai persidangan.