Koran Mandala -Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam operasi yang digelar Jumat, 2 Mei 2025, petugas berhasil mengungkap praktik distribusi sabu di kawasan Jalan Bank, Kelurahan Pakuwon, Kecamatan Garut Kota.
Dua pelaku, MAF alias Sedih (23) dan MF alias Baron (19), diamankan dengan barang bukti sabu yang totalnya mencapai 3 gram lebih. Pengungkapan ini bermula dari penyelidikan intensif Unit II Satresnarkoba yang telah mengamati gerak-gerik mencurigakan di lokasi tersebut.
“Barang bukti sabu seberat bruto 2,79 gram kami temukan dari MAF, dan 0,21 gram dari MF. Dari hasil interogasi, kami juga mendapatkan informasi penting mengenai pola distribusi menggunakan sistem mapping,” ungkap Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., kepada awak media, Minggu 4 Mei 2025.
Periode Januari-Maret 2025: Polres Garut Ungkap Kasus Miras, Knalpot Brong, dan Narkoba
MAF mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang dikenal dengan nama Bryan Junior. Barang haram itu diterima melalui sistem penempatan barang (mapping) di wilayah Gagak Lumayung, Kecamatan Karangpawitan. Ia mengaku telah dua kali menerima paket sabu dengan bayaran Rp 500.000 untuk tiap 5 gram yang berhasil diedarkan. Sedangkan MF mengaku hanya menerima satu kali kiriman dari MAF, dan baru mendapat imbalan Rp 50.000.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah alat bukti lain seperti alat hisap (bong), sedotan plastik, bungkus rokok, botol bekas, serta percakapan aplikasi WhatsApp yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Garut. Mereka dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kasus ini masih kami kembangkan, terutama untuk mengungkap jaringan di balik sistem distribusi mapping ini,” tutup AKP Usep.