Close Menu
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Facebook Instagram YouTube TikTok
Rabu, 19 November 2025 18:58
YouTube Instagram TikTok Facebook
Koran MandalaKoran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
    • Daerah
    • Nasional
    • Video
    • Bunga Rampai Seorang Jurnalis
  • Politik
    • Majalah Digital
  • Ekonomi
    • PLN
    • Bank BJB
  • Hukum
  • Edukasi
  • Liputan Khusus
  • Sport
    • Otomotif
  • Tekno
    • Game
  • Hiburan
    • Wisata
    • Ragam
  • Opini
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Home»Hukum»Pemkot Bandung Segel Ulang Restoran yang Bangun di Lahan Sempadan Jalan

Pemkot Bandung Segel Ulang Restoran yang Bangun di Lahan Sempadan Jalan

Hukum Rabu, 30 April 2025 12:20 WIB
Twitter Tumblr Facebook WhatsApp
Satpol PP kembali melakukan penyegelan terhadap bangunan restoran cepat saji di Jalan Surya Sumantri
Satpol PP kembali melakukan penyegelan terhadap bangunan restoran cepat saji di Jalan Surya Sumantri

Koran Mandala -Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Cipta Bintar) bersama Satpol PP kembali melakukan penyegelan terhadap bangunan restoran cepat saji di Jalan Surya Sumantri, Rabu 30 April 2025. Tindakan ini diambil lantaran bangunan tersebut melanggar aturan dengan membangun kembali usai dibongkar.

Sebelumnya, pada Rabu 23 April 2025, bangunan tersebut telah dibongkar oleh petugas dengan bantuan alat berat karena berdiri di atas garis sempadan bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun setelah pembongkaran, pemilik bangunan kembali membangun menggunakan bata hebel dan coran.

Satpol PP Bandung Tutup Tempat Hiburan Malam yang Nekat Beroperasi Saat Ramadan

Ketua Pokja Penertiban Cipta Bintar, Rachman DP, mengatakan penyegelan ulang dilakukan karena ditemukan kembali aktivitas pembangunan di lokasi yang sebelumnya telah dibongkar.
“Bangunan ini tidak memiliki izin mendirikan bangunan dan berdiri di atas tanah sempadan, yang jelas dilarang. Kami tertibkan agar tidak terjadi pembangunan berkelanjutan tanpa izin,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pendirian bangunan, meskipun bersifat sementara, tidak diperbolehkan di atas garis sempadan. Apalagi sebelumnya sudah ada kesepakatan lisan dan teguran, tetapi tetap dilanggar.
“Kalau tetap membandel, tentu kami akan bongkar kembali sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Bandung Rasdian menjelaskan bahwa pihaknya telah menjalankan prosedur mulai dari teguran, penyegelan, hingga pembongkaran.
“Sudah kami berikan SP 1, SP 2, dan SP 3. Proses penindakan juga sudah mendapat rekomendasi hukum,” jelasnya.

Diketahui, pemilik restoran sempat menggugat Pemkot Bandung ke pengadilan dan sempat menang di tingkat pertama. Namun, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan Pemkot pada Februari 2025, sehingga putusan bersifat inkrah dan memberi dasar hukum untuk penindakan.

Listen to this article

Headline Kota Bandung Satpol PP
Ahmad Muzakki

BERITA LAINNYA

Cegah TPPO, Polda Jabar Jalin Sinergitas dengan Imigrasi

Kasus trafficking di Indonesia masih terus meningkat pasca pandemi.

Polisi Bakal Dalami Kasus TPPO Pemuda asal Dayeuhkolot

Praktisi hukum Fajar Ramadhani Amin, SH, MH, Managing Partner AMIN & Partners Law Firm,

DPR Sahkan RKUHAP: Praktisi Hukum Soroti Kewenangan Penggeledahan Tanpa Izin Hakim

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. (humas polri)

Tindaklanjuti Putusan MK, Polri Bentuk Pokja

Korps Lalu Lintas Polri mencatat sebanyak 639.739 pelanggaran di seluruh wilayah Tanah Air.

Korlantas Catat Pelanggaran Lalu Lintas Masih Tinggi

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (istimewa)

Banyak Laporan Anak Hilang, Polri Perkuat Satuan Kewilayahan

BERITA TERKINI

cloudflare-down

Cloudflare Down, Gangguan Teknis Terbesar Sejak 2019

Kolaborasi BKKBN dan NU Jadi Kunci Bangun Generasi Qur’ani di Jabar

Kolaborasi BKKBN dan NU Jadi Kunci Bangun Generasi Qur’ani di Jabar

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung Kompol Luthfi Olot Gigantara.

Polresta Bandung Pastikan Rizki Telah Berada di KBRI Kamboja

Ini Tujuan I League Lakukan Kunjungan Kampus

Ini Tujuan I League Lakukan Kunjungan Kampus

Cegah TPPO, Polda Jabar Jalin Sinergitas dengan Imigrasi

DAERAH

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Bupati Garut Pimpin Apel Gabungan dan Serahkan Bantuan Alsintan hingga Asuransi Pertanian

Bupati Garut Pimpin Apel Gabungan dan Serahkan Bantuan Alsintan hingga Asuransi Pertanian

BANDUNG

Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir saat memberi sambutan dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara PP Muhammadiyah dengan Institut Teknologi Bandung, Senin (17/11/2025). (istimewa)

Muhammadiyah: Bandung adalah Kota Besar

Anggota DPRD Kota Bandung, Andri Gunawan

Andri Gunawan Tegaskan Bandung Tak Boleh Kehilangan Identitas sebagai Kota Toleran

Ilustrasi Kepadatan Lalulintas saat Mudik Lebaran

Uji Coba Traffic Light AI di Bandung Dinilai Belum Menjawab Akar Masalah Kemacetan

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

POPULER
Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

coudflare-down

Cloudflare Down Menyebabkan 30% Situs Website Global Lumpuh

Daftar negara peserta play-off antarbenua Piala Dunia 2026

Resmi! Inilah Daftar Lengkap Peserta Play-off Antarbenua Piala Dunia 2027: Ada “Pembantai” Timnas Indonesia

Ini Tujuan I League Lakukan Kunjungan Kampus

Ini Tujuan I League Lakukan Kunjungan Kampus

PT MANDALA DIGITAL MEDIA
Jl. Waluh No 12, Malabar.
Kecamatan Lengkong, Kota Bandung
Jawa Barat 40262

Facebook Instagram YouTube TikTok
KATEGORI
Peristiwa Politik Ekonomi Hukum Daerah Hiburan Edukasi Tekno Sport Opini Indeks
LINKS
Tim Redaksi
Pedoman Media Cyber
Kebijakan Privasi
Tentang Kami
© 2025 KoranMandala.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.