Close Menu
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Facebook Instagram YouTube TikTok
Kamis, 20 November 2025 5:44
YouTube Instagram TikTok Facebook
Koran MandalaKoran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
    • Daerah
    • Nasional
    • Video
    • Bunga Rampai Seorang Jurnalis
  • Politik
    • Majalah Digital
  • Ekonomi
    • PLN
    • Bank BJB
  • Hukum
  • Edukasi
  • Liputan Khusus
  • Sport
    • Otomotif
  • Tekno
    • Game
  • Hiburan
    • Wisata
    • Ragam
  • Opini
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Home»Hukum»Polda Jabar Sambut Baik Penolakan Praperadilan Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Polda Jabar Sambut Baik Penolakan Praperadilan Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Hukum Senin, 28 April 2025 20:50 WIB
Twitter Tumblr Facebook WhatsApp
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Terduga Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Terduga Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Koran Mandala -Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan, menyambut baik putusan majelis hakim yang menolak gugatan praperadilan tiga terduga tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (28/4/2025).

“Ya, kami bersyukur atas putusan ini. Artinya, tidak ada kesalahan dalam penyidikan kami. Secara formil maupun materiil, berkas penyidikan sudah lengkap,” kata Surawan saat ditemui di Mapolda Jabar.

Dengan ditolaknya gugatan praperadilan tersebut, Surawan menegaskan proses hukum terhadap para tersangka akan terus berjalan.

PLN UP3 Bandung Kawal Laga Pekan-29 Liga 1 : Persib Bandung Vs Bali United

“Abi Aulia sudah kami limpahkan ke Pengadilan Subang dan dalam waktu dekat akan menjalani persidangan. Saat ini baru Abi yang dinyatakan P21 dan berkasnya lengkap,” ujarnya.

Dalam sidang praperadilan, status dua terduga tersangka lainnya, Arighi Reksa (AR) dan Mimin Mintarsih (MM), juga dipertahankan setelah majelis hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan keduanya.

Kuasa hukum AR dan MM, Silvia Devi, menyayangkan putusan tersebut. Ia menilai majelis hakim belum memahami sepenuhnya karakteristik pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta ketentuan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tentang praperadilan.

“Majelis hakim hanya berpatokan pada alat bukti yang dianggap cukup untuk menetapkan tersangka, tanpa mempertimbangkan proses penyidikan setelah penetapan tersangka,” kata Silvia.

Silvia menjelaskan, berdasarkan Putusan MK Nomor 21/2014, setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka, seharusnya tidak lagi dilakukan pemeriksaan tambahan, penggeledahan, maupun penyitaan. Jika tindakan tersebut tetap dilakukan, menurutnya, alat bukti yang diperoleh menjadi tidak sah.

Meski demikian, Silvia menegaskan pihaknya akan terus mengupayakan pembelaan maksimal bagi kliennya.

“Sebelum agenda sidang di pengadilan umum dimulai, kami akan mempersiapkan segala sesuatunya,” ujarnya.

Listen to this article

Headline Polda Jabar
Ahmad Muzakki

BERITA LAINNYA

Cegah TPPO, Polda Jabar Jalin Sinergitas dengan Imigrasi

Kasus trafficking di Indonesia masih terus meningkat pasca pandemi.

Polisi Bakal Dalami Kasus TPPO Pemuda asal Dayeuhkolot

Praktisi hukum Fajar Ramadhani Amin, SH, MH, Managing Partner AMIN & Partners Law Firm,

DPR Sahkan RKUHAP: Praktisi Hukum Soroti Kewenangan Penggeledahan Tanpa Izin Hakim

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. (humas polri)

Tindaklanjuti Putusan MK, Polri Bentuk Pokja

Korps Lalu Lintas Polri mencatat sebanyak 639.739 pelanggaran di seluruh wilayah Tanah Air.

Korlantas Catat Pelanggaran Lalu Lintas Masih Tinggi

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (istimewa)

Banyak Laporan Anak Hilang, Polri Perkuat Satuan Kewilayahan

BERITA TERKINI

SIM keliling Bandung 20 November 2025

SIM Keliling Bandung Kamis 20 November 2025

Mahasiswa HMI Dakwah Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Mahasiswa HMI Unisba Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

178 pendaki terjebak di Gunung Semeru pasca erupsi

Darurat di Semeru: 178 Pendaki Terperangkap di Ranu Kumbolo Usai Erupsi

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

"Ketika Mangga Menjadi Doa: Perjalanan Panjang Bu Jumidah Membesarkan Harapan

Ketika Mangga Menjadi Doa: Perjalanan Panjang Bu Jumidah Membesarkan Harapan

DAERAH

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

BANDUNG

Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir saat memberi sambutan dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara PP Muhammadiyah dengan Institut Teknologi Bandung, Senin (17/11/2025). (istimewa)

Muhammadiyah: Bandung adalah Kota Besar

Anggota DPRD Kota Bandung, Andri Gunawan

Andri Gunawan Tegaskan Bandung Tak Boleh Kehilangan Identitas sebagai Kota Toleran

Ilustrasi Kepadatan Lalulintas saat Mudik Lebaran

Uji Coba Traffic Light AI di Bandung Dinilai Belum Menjawab Akar Masalah Kemacetan

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

POPULER
Polda Jawa Barat berhasil memulangkan Reni Rahmawati (23), perempuan asal Kecamatan Cisaat, Sukabumi, yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di China.

Polda Jabar Pulangkan Korban TPPO ke Tanah Air

178 pendaki terjebak di Gunung Semeru pasca erupsi

Darurat di Semeru: 178 Pendaki Terperangkap di Ranu Kumbolo Usai Erupsi

Istimewa

Selamat Hari Jurnalis Internasional, Para Insan Pers

Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

PT MANDALA DIGITAL MEDIA
Jl. Waluh No 12, Malabar.
Kecamatan Lengkong, Kota Bandung
Jawa Barat 40262

Facebook Instagram YouTube TikTok
KATEGORI
Peristiwa Politik Ekonomi Hukum Daerah Hiburan Edukasi Tekno Sport Opini Indeks
LINKS
Tim Redaksi
Pedoman Media Cyber
Kebijakan Privasi
Tentang Kami
© 2025 KoranMandala.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.