Close Menu
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Facebook Instagram YouTube TikTok
Kamis, 20 November 2025 3:44
YouTube Instagram TikTok Facebook
Koran MandalaKoran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
    • Daerah
    • Nasional
    • Video
    • Bunga Rampai Seorang Jurnalis
  • Politik
    • Majalah Digital
  • Ekonomi
    • PLN
    • Bank BJB
  • Hukum
  • Edukasi
  • Liputan Khusus
  • Sport
    • Otomotif
  • Tekno
    • Game
  • Hiburan
    • Wisata
    • Ragam
  • Opini
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Home»Hukum»Kejari Banjar Tetapkan DRK Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD 2017–2021

Kejari Banjar Tetapkan DRK Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD 2017–2021

Hukum Senin, 21 April 2025 21:21 WIB
Twitter Tumblr Facebook WhatsApp
Kejari Banjar Tetapkan DRK Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD 2017–2021
Kejari Banjar Tetapkan DRK Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD 2017–2021

Koran Mandala -Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Jawa Barat menetapkan DRK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi DPRD Kota Banjar periode 2017 hingga 2021. Penetapan ini dilakukan pada Senin sore, 21 April 2025.

Penetapan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Banjar setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup. Bukti tersebut mencakup keterangan saksi, keterangan ahli, serta hasil perhitungan kerugian keuangan negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Sri Haryanto, menyampaikan bahwa penetapan tersangka DRK dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan bukti-bukti yang telah dikantongi. DRK ditetapkan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: Pen Tsk 856/M.2.32/Fd/04/2025 tanggal 16 April 2025.

Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Kota Banjar Masuk Tahap Penyidikan

“Telah dilayangkan surat panggilan pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 untuk bisa hadir pada hari Senin tanggal 21 April 2025 di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Banjar, yang mana sudah diterma langsung oleh yang bersangkutan dan pada hari ini telah dilaksanakan pemeriksaan dan permintaan keterangan terhadap tersangka.” Ujar Kejari Kota Banjar.

Lanjutnya, Sodara DRK ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan kesewenang wenangan / melampaui batas kewenangan dalam jabatannya selaku Ketua DPRD Kota Banyar dalam proses usulan kenaikan besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota OPRD Kota Baryar pada Tahun 2017 s.d Tahun 2021, yang berakibat terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.523.950.000.(tiga milyar lima ratus dua puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah)

Masih menurut Kajari Kota Banjar, Kerugian sebagaimana dimaksud terjadi dalam kurun waktu Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2021. yang mana kenaikan tunjangan tersebut pada Tahun 2020 terjadi sebanyak 2 (dua) kali padahal diketahui bersama bahwa pada Tahun 2020 dan Tahun 2021 Indonesia sedang mengalami pandemi Covid 19, namun ditengah kondis tersebut Tersangka DRK selaku Ketua DPRD Kota Banjar justru memiliki niat dan menginginkan adanya kenaikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi Pimpinan dan Anggota OPRD yang mana dalam proses pengusulannya dilakukan secara melawan hukum Selain itu pada Tahun 2017 Tersangka DRK selaku Ketua DPRD tidak segera melakukan penyesuaian terhadap PERWAL dengan PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Admunistratf Pimpinan dan Anggota DPRD yang mengakibatkan pembayaran tunjangan perumahan berserta sarana dan prasarana yang seharusnya tidak dibayarkan, justru hal tersebut terus berlangsung dalam kurun waktu 15 (ma belas) bulan.

“Setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, dengan mengingat Pasal 21 KUHP bahwa yang bersangkutan layak dan memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan. maka kemudian Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kota Banjar melakukan penahanan terhadap Tersangka DRK selama 20 (dua puluh) hari di Rumah Tahanan Negara Kelas | Bandung

Akibat perbuatan yang dilakukannya, Tersangka DRK disangkakan melanggar Pnmair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor – 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang undang Hukum Pidana, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups: Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang undang Hukum Pidana.

Listen to this article

Headline
Sony Fitrah

BERITA LAINNYA

Cegah TPPO, Polda Jabar Jalin Sinergitas dengan Imigrasi

Kasus trafficking di Indonesia masih terus meningkat pasca pandemi.

Polisi Bakal Dalami Kasus TPPO Pemuda asal Dayeuhkolot

Praktisi hukum Fajar Ramadhani Amin, SH, MH, Managing Partner AMIN & Partners Law Firm,

DPR Sahkan RKUHAP: Praktisi Hukum Soroti Kewenangan Penggeledahan Tanpa Izin Hakim

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. (humas polri)

Tindaklanjuti Putusan MK, Polri Bentuk Pokja

Korps Lalu Lintas Polri mencatat sebanyak 639.739 pelanggaran di seluruh wilayah Tanah Air.

Korlantas Catat Pelanggaran Lalu Lintas Masih Tinggi

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (istimewa)

Banyak Laporan Anak Hilang, Polri Perkuat Satuan Kewilayahan

BERITA TERKINI

Mahasiswa HMI Dakwah Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Mahasiswa HMI Unisba Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

178 pendaki terjebak di Gunung Semeru pasca erupsi

Darurat di Semeru: 178 Pendaki Terperangkap di Ranu Kumbolo Usai Erupsi

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

"Ketika Mangga Menjadi Doa: Perjalanan Panjang Bu Jumidah Membesarkan Harapan

Ketika Mangga Menjadi Doa: Perjalanan Panjang Bu Jumidah Membesarkan Harapan

Persib Bandung Pastikan 19 Ribu Tiket Telah Terjual Dari 25 Ribu Kuota Tersedia

Persib Bandung Pastikan 19 Ribu Tiket Telah Terjual, Dari 25 Ribu Kuota yang Disediakan

DAERAH

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

BANDUNG

Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir saat memberi sambutan dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara PP Muhammadiyah dengan Institut Teknologi Bandung, Senin (17/11/2025). (istimewa)

Muhammadiyah: Bandung adalah Kota Besar

Anggota DPRD Kota Bandung, Andri Gunawan

Andri Gunawan Tegaskan Bandung Tak Boleh Kehilangan Identitas sebagai Kota Toleran

Ilustrasi Kepadatan Lalulintas saat Mudik Lebaran

Uji Coba Traffic Light AI di Bandung Dinilai Belum Menjawab Akar Masalah Kemacetan

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

POPULER
Polda Jawa Barat berhasil memulangkan Reni Rahmawati (23), perempuan asal Kecamatan Cisaat, Sukabumi, yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di China.

Polda Jabar Pulangkan Korban TPPO ke Tanah Air

178 pendaki terjebak di Gunung Semeru pasca erupsi

Darurat di Semeru: 178 Pendaki Terperangkap di Ranu Kumbolo Usai Erupsi

dokter hewan 24 jam

Klinik Dokter Hewan Buka 24 Jam di Sekitar Bandung

Bayi Sembelit, Ini Penyebab dan Cara Efektif Mengatasinya!

PT MANDALA DIGITAL MEDIA
Jl. Waluh No 12, Malabar.
Kecamatan Lengkong, Kota Bandung
Jawa Barat 40262

Facebook Instagram YouTube TikTok
KATEGORI
Peristiwa Politik Ekonomi Hukum Daerah Hiburan Edukasi Tekno Sport Opini Indeks
LINKS
Tim Redaksi
Pedoman Media Cyber
Kebijakan Privasi
Tentang Kami
© 2025 KoranMandala.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.