Close Menu
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Facebook Instagram YouTube TikTok
Kamis, 20 November 2025 5:37
YouTube Instagram TikTok Facebook
Koran MandalaKoran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
    • Daerah
    • Nasional
    • Video
    • Bunga Rampai Seorang Jurnalis
  • Politik
    • Majalah Digital
  • Ekonomi
    • PLN
    • Bank BJB
  • Hukum
  • Edukasi
  • Liputan Khusus
  • Sport
    • Otomotif
  • Tekno
    • Game
  • Hiburan
    • Wisata
    • Ragam
  • Opini
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Home»Hukum»Sidang Praperadilan Bunbin Bandung, Kuasa Hukum Sebut Kasus Sarat Kejanggalan Hukum

Sidang Praperadilan Bunbin Bandung, Kuasa Hukum Sebut Kasus Sarat Kejanggalan Hukum

Hukum Rabu, 12 Februari 2025 20:29 WIB
Twitter Tumblr Facebook WhatsApp
Kasus Korupsi Kebun Binatang Bandung Masuk Sidang Praperadilan
Kasus Korupsi Kebun Binatang Bandung Masuk Sidang Praperadilan

KoranMandala.com -Sidang praperadilan terkait dugaan penguasaan lahan Kebun Binatang Bandung digelar di PN Bandung, Jawa Barat. Dua tersangka dalam kasus ini adalah Pengelola Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), Raden Bisma Bratakoesoma dan Sri.

Kuasa hukum keduanya, Idrus Mony, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya tidak memiliki dasar hukum kuat. Ia menilai Bisma dan Sri merupakan korban kriminalisasi.

Menurutnya, sengketa kepemilikan lahan masih dalam proses perkara perdata dan belum ada putusan inkrah. Ia mengacu pada PP Nomor 20 Tahun 2021, khususnya Pasal 1 ayat 2.

Kasus Korupsi Kebun Binatang Bandung Masuk Sidang Praperadilan

“Aturan ini menyebut tanah terlantar adalah tanah yang tidak diusahakan, digunakan, atau dipelihara,” kata Idrus, Rabu 12 Februari 2025.

Ia menjelaskan bahwa seseorang bisa mendapatkan hak milik jika memenuhi syarat tertentu. Penguasaan lahan lebih dari 20 tahun bisa dianggap sah.

“Ini menjadi dasar Kebun Binatang Bandung mengklaim hak kepemilikannya,” tambahnya.

Idrus menegaskan bahwa penegakan hukum membutuhkan proses panjang dan energi besar.

“Sidang praperadilan ini harus berjalan dengan adil hingga Jumat, 14 Februari 2025,” ujarnya.

Dalam sidang ini, pemohon mengajukan empat saksi dan satu ahli pidana untuk membuktikan klaim mereka.

Saksi ahli, Azmy Syahputra, menyebut tidak mungkin kasus lahan dari 1956 dipertanggungjawabkan kepada ahli waris di 2025.

“Ini seperti orang lain makan, tetapi orang lain yang harus mencuci piring,” katanya.

Azmy menilai kasus ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap Bisma dan Sri. Ia juga mempertanyakan prosedur Kejati Jabar dalam menetapkan tersangka.

“Kami mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara dan penerapan pasal dalam kasus ini,” ujar Idrus.

Ia menambahkan bahwa objek sengketa belum memiliki kekuatan hukum tetap, tetapi Kejati Jabar tetap memaksakan kasus ini.

“Kami meminta Jaksa Agung dan lembaga hukum lain memonitor dugaan penyimpangan dalam kasus ini,” tutup Idrus.

Listen to this article

Kebun Binatang Bandung
Sony Fitrah

BERITA LAINNYA

Cegah TPPO, Polda Jabar Jalin Sinergitas dengan Imigrasi

Kasus trafficking di Indonesia masih terus meningkat pasca pandemi.

Polisi Bakal Dalami Kasus TPPO Pemuda asal Dayeuhkolot

Praktisi hukum Fajar Ramadhani Amin, SH, MH, Managing Partner AMIN & Partners Law Firm,

DPR Sahkan RKUHAP: Praktisi Hukum Soroti Kewenangan Penggeledahan Tanpa Izin Hakim

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. (humas polri)

Tindaklanjuti Putusan MK, Polri Bentuk Pokja

Korps Lalu Lintas Polri mencatat sebanyak 639.739 pelanggaran di seluruh wilayah Tanah Air.

Korlantas Catat Pelanggaran Lalu Lintas Masih Tinggi

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (istimewa)

Banyak Laporan Anak Hilang, Polri Perkuat Satuan Kewilayahan

BERITA TERKINI

SIM keliling Bandung 20 November 2025

SIM Keliling Bandung Kamis 20 November 2025

Mahasiswa HMI Dakwah Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Mahasiswa HMI Unisba Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

178 pendaki terjebak di Gunung Semeru pasca erupsi

Darurat di Semeru: 178 Pendaki Terperangkap di Ranu Kumbolo Usai Erupsi

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

"Ketika Mangga Menjadi Doa: Perjalanan Panjang Bu Jumidah Membesarkan Harapan

Ketika Mangga Menjadi Doa: Perjalanan Panjang Bu Jumidah Membesarkan Harapan

DAERAH

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

BANDUNG

Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir saat memberi sambutan dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara PP Muhammadiyah dengan Institut Teknologi Bandung, Senin (17/11/2025). (istimewa)

Muhammadiyah: Bandung adalah Kota Besar

Anggota DPRD Kota Bandung, Andri Gunawan

Andri Gunawan Tegaskan Bandung Tak Boleh Kehilangan Identitas sebagai Kota Toleran

Ilustrasi Kepadatan Lalulintas saat Mudik Lebaran

Uji Coba Traffic Light AI di Bandung Dinilai Belum Menjawab Akar Masalah Kemacetan

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

POPULER
Polda Jawa Barat berhasil memulangkan Reni Rahmawati (23), perempuan asal Kecamatan Cisaat, Sukabumi, yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di China.

Polda Jabar Pulangkan Korban TPPO ke Tanah Air

178 pendaki terjebak di Gunung Semeru pasca erupsi

Darurat di Semeru: 178 Pendaki Terperangkap di Ranu Kumbolo Usai Erupsi

Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

Persib Bandung Pastikan 19 Ribu Tiket Telah Terjual Dari 25 Ribu Kuota Tersedia

Persib Bandung Pastikan 19 Ribu Tiket Telah Terjual, Dari 25 Ribu Kuota yang Disediakan

PT MANDALA DIGITAL MEDIA
Jl. Waluh No 12, Malabar.
Kecamatan Lengkong, Kota Bandung
Jawa Barat 40262

Facebook Instagram YouTube TikTok
KATEGORI
Peristiwa Politik Ekonomi Hukum Daerah Hiburan Edukasi Tekno Sport Opini Indeks
LINKS
Tim Redaksi
Pedoman Media Cyber
Kebijakan Privasi
Tentang Kami
© 2025 KoranMandala.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.