Close Menu
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Facebook Instagram YouTube TikTok
Rabu, 19 November 2025 22:42
YouTube Instagram TikTok Facebook
Koran MandalaKoran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
    • Daerah
    • Nasional
    • Video
    • Bunga Rampai Seorang Jurnalis
  • Politik
    • Majalah Digital
  • Ekonomi
    • PLN
    • Bank BJB
  • Hukum
  • Edukasi
  • Liputan Khusus
  • Sport
    • Otomotif
  • Tekno
    • Game
  • Hiburan
    • Wisata
    • Ragam
  • Opini
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Home»Hukum»Kuasa Hukum Yayasan Kawaluyaan Pandu Desak PN Bandung Cabut Hak Pihak Terkait

Kuasa Hukum Yayasan Kawaluyaan Pandu Desak PN Bandung Cabut Hak Pihak Terkait

Hukum Senin, 2 Desember 2024 18:16 WIB
Twitter Tumblr Facebook WhatsApp
Kuasa Hukum Yayasan Kawaluyaan Pandu Desak PN Bandung Cabut Hak Pihak Terkait
Kuasa Hukum Yayasan Kawaluyaan Pandu Desak PN Bandung Cabut Hak Pihak Terkait

KoranMandala.com -Kuasa hukum Yayasan Kawaluyaan Pandu (YKP), R. Yoga Irawan, SH, mendesak Pengadilan Negeri (PN) Bandung menetapkan akta pencabutan hak-hak pihak terkait dalam perkara nomor 598 dan 590. Permohonan tersebut telah diajukan kepada Ketua PN Bandung dan Ketua Majelis Hakim yang menangani kedua perkara itu.

Namun, Yoga Irawan mengungkapkan bahwa permohonan tersebut ditolak. “Alasannya, katanya tidak ada dalam protap. Yang mencabut itu harusnya pihak terkait sendiri,” ujarnya, Senin, 2 Desember 2024.

Menurut Yoga, alasan tersebut tidak masuk akal. Ia menilai, pihak yang dimaksud tidak mungkin mencabut hak mereka karena merasa selalu benar. “Jadi kapan selesainya? Pengadilanlah yang seharusnya mengambil sikap,” tegasnya.

Sengketa RS Kebonjati, Yayasan Kawaluyaan Pandu Soroti Kejanggalan Hukum

Yayasan Kawaluyaan Pandu mengklaim sebagai pihak yang sah mengelola RS Kebonjati berdasarkan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 903/PK/Pdt/2024. Selain putusan PK, YKP juga memiliki bukti akta notaris nomor 20 dan nomor 06.

Awal Sengketa

Sengketa pengelolaan RS Kebonjati bermula dari klaim tiga yayasan, yaitu Yayasan Kawaluyaan Pandu, Yayasan Kawaluyaan Budiasih (YKB), dan Yayasan Kawaluyaan Kebonjati (YKK).

Kuasa hukum YKK, Ilham Annasrullah, SH, menjelaskan bahwa sengketa bermula dari gugatan YKB menggunakan akta notaris nomor 05, tanggal 24 Juli 2020. Namun, legal standing YKB telah dibatalkan berdasarkan putusan PK Mahkamah Agung Nomor 903.

“Seharusnya YKB sudah tidak memiliki kedudukan legal standing untuk mengajukan gugatan atau bertindak di pengadilan,” tegas Ilham.

Dugaan Pelanggaran Proses Hukum

Ilham juga mengkritisi keputusan Majelis Hakim dalam perkara nomor 598 yang mengabulkan sita jaminan atas aset milik YKK. “Kami menduga ada pelanggaran yang dilakukan Majelis Hakim terkait sita jaminan dalam perkara ini,” ujarnya.

Ia meminta perhatian dari Ketua PN Bandung, Ketua PT Bandung Jawa Barat, Komisi Yudisial, dan Badan Pengawas Mahkamah Agung untuk meninjau proses hukum perkara ini. “Kami berharap tercipta proses hukum yang transparan, objektif, dan berkeadilan,” pungkasnya.

Listen to this article

Kota Bandung
Sony Fitrah

BERITA LAINNYA

Cegah TPPO, Polda Jabar Jalin Sinergitas dengan Imigrasi

Kasus trafficking di Indonesia masih terus meningkat pasca pandemi.

Polisi Bakal Dalami Kasus TPPO Pemuda asal Dayeuhkolot

Praktisi hukum Fajar Ramadhani Amin, SH, MH, Managing Partner AMIN & Partners Law Firm,

DPR Sahkan RKUHAP: Praktisi Hukum Soroti Kewenangan Penggeledahan Tanpa Izin Hakim

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. (humas polri)

Tindaklanjuti Putusan MK, Polri Bentuk Pokja

Korps Lalu Lintas Polri mencatat sebanyak 639.739 pelanggaran di seluruh wilayah Tanah Air.

Korlantas Catat Pelanggaran Lalu Lintas Masih Tinggi

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (istimewa)

Banyak Laporan Anak Hilang, Polri Perkuat Satuan Kewilayahan

BERITA TERKINI

Mahasiswa HMI Dakwah Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Mahasiswa HMI Unisba Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

178 pendaki terjebak di Gunung Semeru pasca erupsi

Darurat di Semeru: 178 Pendaki Terperangkap di Ranu Kumbolo Usai Erupsi

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

"Ketika Mangga Menjadi Doa: Perjalanan Panjang Bu Jumidah Membesarkan Harapan

Ketika Mangga Menjadi Doa: Perjalanan Panjang Bu Jumidah Membesarkan Harapan

Persib Bandung Pastikan 19 Ribu Tiket Telah Terjual Dari 25 Ribu Kuota Tersedia

Persib Bandung Pastikan 19 Ribu Tiket Telah Terjual, Dari 25 Ribu Kuota yang Disediakan

DAERAH

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

BANDUNG

Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir saat memberi sambutan dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara PP Muhammadiyah dengan Institut Teknologi Bandung, Senin (17/11/2025). (istimewa)

Muhammadiyah: Bandung adalah Kota Besar

Anggota DPRD Kota Bandung, Andri Gunawan

Andri Gunawan Tegaskan Bandung Tak Boleh Kehilangan Identitas sebagai Kota Toleran

Ilustrasi Kepadatan Lalulintas saat Mudik Lebaran

Uji Coba Traffic Light AI di Bandung Dinilai Belum Menjawab Akar Masalah Kemacetan

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

POPULER
Gervane Kastaneer bawa Curacao ke Piala Dunia 2026

Gervane Kastaneer Bawa Curacao ke Piala Dunia 2026: Persib dan Persis Solo Kecipratan Bonus?

Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

coudflare-down

Cloudflare Down Menyebabkan 30% Situs Website Global Lumpuh

178 pendaki terjebak di Gunung Semeru pasca erupsi

Darurat di Semeru: 178 Pendaki Terperangkap di Ranu Kumbolo Usai Erupsi

PT MANDALA DIGITAL MEDIA
Jl. Waluh No 12, Malabar.
Kecamatan Lengkong, Kota Bandung
Jawa Barat 40262

Facebook Instagram YouTube TikTok
KATEGORI
Peristiwa Politik Ekonomi Hukum Daerah Hiburan Edukasi Tekno Sport Opini Indeks
LINKS
Tim Redaksi
Pedoman Media Cyber
Kebijakan Privasi
Tentang Kami
© 2025 KoranMandala.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.