Close Menu
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Facebook Instagram YouTube TikTok
Kamis, 20 November 2025 2:12
YouTube Instagram TikTok Facebook
Koran MandalaKoran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
    • Daerah
    • Nasional
    • Video
    • Bunga Rampai Seorang Jurnalis
  • Politik
    • Majalah Digital
  • Ekonomi
    • PLN
    • Bank BJB
  • Hukum
  • Edukasi
  • Liputan Khusus
  • Sport
    • Otomotif
  • Tekno
    • Game
  • Hiburan
    • Wisata
    • Ragam
  • Opini
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Home»Hukum»Sengketa RS Kebonjati, Yayasan Kawaluyaan Pandu Soroti Kejanggalan Hukum

Sengketa RS Kebonjati, Yayasan Kawaluyaan Pandu Soroti Kejanggalan Hukum

Hukum Senin, 2 Desember 2024 16:47 WIB
Twitter Tumblr Facebook WhatsApp
Sengketa RS Kebonjati, Yayasan Kawaluyaan Pandu Soroti Kejanggalan Hukum
Sengketa RS Kebonjati, Yayasan Kawaluyaan Pandu Soroti Kejanggalan Hukum

KoranMandala.com -Rumah Sakit Kebonjati Bandung sedang menghadapi sengketa pengelolaan di Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung. Sengketa ini melibatkan tiga yayasan, yaitu Yayasan Kawaluyaan Pandu, Yayasan Kawaluyaan Budiasih, dan Yayasan Kawaluyaan Kebonjati.

Kuasa hukum Yayasan Kawaluyaan Pandu, Yoga Irawan dan Ferdyanto Sitompul, menegaskan kliennya memiliki hak penuh.

41 Rumah Sakit di Kota Bandung Siap Tangani Kasus DBD

Hak tersebut didasarkan pada putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) nomor 903 pada September 2024 lalu.

“Putusan PK membatalkan semua keputusan sebelumnya, termasuk putusan kasasi, perdata, dan pengadilan tinggi,” ujar Yoga.

Namun, Yayasan Kawaluyaan Budiasih tetap mengajukan banding meski Yayasan Kawaluyaan Pandu telah meminta pencabutan.

Pengadilan menolak pencabutan banding dengan alasan Yayasan Kawaluyaan Pandu tidak memiliki hak untuk melakukannya.

“Kami menilai keputusan ini janggal karena putusan PK sudah menetapkan hak pengelolaan kepada kami,” tegas Yoga.

Ferdyanto menambahkan, pihaknya telah melayangkan surat keberatan ke Badan Pengawas Peradilan (Bawas) di Mahkamah Agung. Bawas mengonfirmasi bahwa Yayasan Kawaluyaan Pandu memiliki hak untuk mencabut upaya hukum pihak lain.

“Pengadilan seharusnya menetapkan akta pencabutan banding Yayasan Kawaluyaan Budiasih sesuai putusan PK,” ujar Ferdyanto.

Ia juga menyebut legalitas Yayasan Kawaluyaan Pandu diperkuat akta notaris nomor 6 dan nomor 20. SK Kemenkumham yang mendukung akta tersebut semakin menegaskan legal standing Yayasan Kawaluyaan Pandu.

“Hanya kami yang berhak atas RS Kebonjati. Tidak ada yayasan lain yang bisa mengklaim,” tandasnya.

Kasus ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung sambil Yayasan Kawaluyaan Pandu terus mencari keadilan.

Listen to this article

Kota Bandung
Sony Fitrah

BERITA LAINNYA

Cegah TPPO, Polda Jabar Jalin Sinergitas dengan Imigrasi

Kasus trafficking di Indonesia masih terus meningkat pasca pandemi.

Polisi Bakal Dalami Kasus TPPO Pemuda asal Dayeuhkolot

Praktisi hukum Fajar Ramadhani Amin, SH, MH, Managing Partner AMIN & Partners Law Firm,

DPR Sahkan RKUHAP: Praktisi Hukum Soroti Kewenangan Penggeledahan Tanpa Izin Hakim

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. (humas polri)

Tindaklanjuti Putusan MK, Polri Bentuk Pokja

Korps Lalu Lintas Polri mencatat sebanyak 639.739 pelanggaran di seluruh wilayah Tanah Air.

Korlantas Catat Pelanggaran Lalu Lintas Masih Tinggi

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (istimewa)

Banyak Laporan Anak Hilang, Polri Perkuat Satuan Kewilayahan

BERITA TERKINI

Mahasiswa HMI Dakwah Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Mahasiswa HMI Unisba Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

178 pendaki terjebak di Gunung Semeru pasca erupsi

Darurat di Semeru: 178 Pendaki Terperangkap di Ranu Kumbolo Usai Erupsi

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

"Ketika Mangga Menjadi Doa: Perjalanan Panjang Bu Jumidah Membesarkan Harapan

Ketika Mangga Menjadi Doa: Perjalanan Panjang Bu Jumidah Membesarkan Harapan

Persib Bandung Pastikan 19 Ribu Tiket Telah Terjual Dari 25 Ribu Kuota Tersedia

Persib Bandung Pastikan 19 Ribu Tiket Telah Terjual, Dari 25 Ribu Kuota yang Disediakan

DAERAH

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

BANDUNG

Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir saat memberi sambutan dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara PP Muhammadiyah dengan Institut Teknologi Bandung, Senin (17/11/2025). (istimewa)

Muhammadiyah: Bandung adalah Kota Besar

Anggota DPRD Kota Bandung, Andri Gunawan

Andri Gunawan Tegaskan Bandung Tak Boleh Kehilangan Identitas sebagai Kota Toleran

Ilustrasi Kepadatan Lalulintas saat Mudik Lebaran

Uji Coba Traffic Light AI di Bandung Dinilai Belum Menjawab Akar Masalah Kemacetan

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

POPULER
178 pendaki terjebak di Gunung Semeru pasca erupsi

Darurat di Semeru: 178 Pendaki Terperangkap di Ranu Kumbolo Usai Erupsi

Polda Jawa Barat berhasil memulangkan Reni Rahmawati (23), perempuan asal Kecamatan Cisaat, Sukabumi, yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di China.

Polda Jabar Pulangkan Korban TPPO ke Tanah Air

Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

Motor Matic Athena Goddess 150 Punya Desain Mirip Vespa Jadul, Dilengkapi Mesin 150cc dan Bisa Ngacir 46 km per Jam

Motor Matic Athena Goddess 150 Punya Desain Mirip Vespa Jadul, Dilengkapi Mesin 150cc dan Bisa Ngacir 46 km per Jam

PT MANDALA DIGITAL MEDIA
Jl. Waluh No 12, Malabar.
Kecamatan Lengkong, Kota Bandung
Jawa Barat 40262

Facebook Instagram YouTube TikTok
KATEGORI
Peristiwa Politik Ekonomi Hukum Daerah Hiburan Edukasi Tekno Sport Opini Indeks
LINKS
Tim Redaksi
Pedoman Media Cyber
Kebijakan Privasi
Tentang Kami
© 2025 KoranMandala.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.