Close Menu
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Facebook Instagram YouTube TikTok
Kamis, 20 November 2025 4:15
YouTube Instagram TikTok Facebook
Koran MandalaKoran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
    • Daerah
    • Nasional
    • Video
    • Bunga Rampai Seorang Jurnalis
  • Politik
    • Majalah Digital
  • Ekonomi
    • PLN
    • Bank BJB
  • Hukum
  • Edukasi
  • Liputan Khusus
  • Sport
    • Otomotif
  • Tekno
    • Game
  • Hiburan
    • Wisata
    • Ragam
  • Opini
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Home»Hukum»Kejati Jabar Tahan Dua Tersangka Kasus Kebun Binatang Bandung

Kejati Jabar Tahan Dua Tersangka Kasus Kebun Binatang Bandung

Hukum Selasa, 26 November 2024 18:18 WIB
Twitter Tumblr Facebook WhatsApp
Kejati Jabar Tahan Dua Tersangka Kasus Kebun Binatang Bandung
Kejati Jabar Tahan Dua Tersangka Kasus Kebun Binatang Bandung

KoranMandala.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi lahan Kebun Binatang Bandung. Kedua tersangka adalah S dan RBB, pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung sejak 2022 hingga sekarang.

Lahan Kebun Binatang Bandung seluas 140.228 meter persegi adalah aset milik Pemkot Bandung sejak 2005. Pada 30 November 2007, perjanjian sewa-menyewa lahan antara Pemkot Bandung dan yayasan tersebut resmi berakhir.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, SH, MH, keduanya diduga menguasai dan memanfaatkan lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tanpa hak.

Proses Hukum Sengketa Tanah Dago Elos: Polda Jabar Serahkan Tersangka ke Kejati

“Sejak 2022 hingga 2023, pendapatan dari pemanfaatan Kebun Binatang Bandung tidak disetor ke kas daerah. Tentu menyebabkan kerugian negara yang signifikan,” ungkap Nur dalam siaran pers.

Namun, yayasan tetap memanfaatkan lahan tanpa menyetor pendapatan ke kas daerah milik Pemkot Bandung. Dari 2022 hingga 2023, Yayasan Margasatwa Tamansari tidak membayar sewa lahan yang wajib disetor ke Pemkot Bandung.

Hal tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 25 miliar berdasarkan nilai sewa dan pajak yang belum dibayarkan. S diduga menggunakan dana sebesar Rp 16 miliar untuk keperluan pribadi dari hasil sewa lahan tersebut.

RBB diduga menikmati dana sebesar Rp 600 juta dari hasil sewa lahan yang digunakan secara tidak sah. Pada 2017-2020, S dan RBB juga menerima dana Rp 6 miliar dari penyewa, John Sumampauw. Pada 25 November 2024, Kejati Jabar memeriksa kedua tersangka selama enam jam sebelum menetapkan mereka sebagai tersangka.

S dan RBB ditahan di Rumah Tahanan Negara Perempuan Kelas IIA Bandung selama 20 hari ke depan. Penahanan berlaku sejak 25 November 2024 hingga 14 Desember 2024 untuk kepentingan penyidikan kasus ini.

Kejati Jabar mengenakan pasal terkait tindak pidana korupsi, yaitu Pasal 2 ayat (1) joUndang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejati Jabar berkomitmen mendalami kasus ini hingga tuntas demi memulihkan kerugian negara akibat penyalahgunaan aset daerah.

Listen to this article

Headline Kebun Binatang Kejati Jabar korupsi Kota Bandung
Sony Fitrah

BERITA LAINNYA

Cegah TPPO, Polda Jabar Jalin Sinergitas dengan Imigrasi

Kasus trafficking di Indonesia masih terus meningkat pasca pandemi.

Polisi Bakal Dalami Kasus TPPO Pemuda asal Dayeuhkolot

Praktisi hukum Fajar Ramadhani Amin, SH, MH, Managing Partner AMIN & Partners Law Firm,

DPR Sahkan RKUHAP: Praktisi Hukum Soroti Kewenangan Penggeledahan Tanpa Izin Hakim

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. (humas polri)

Tindaklanjuti Putusan MK, Polri Bentuk Pokja

Korps Lalu Lintas Polri mencatat sebanyak 639.739 pelanggaran di seluruh wilayah Tanah Air.

Korlantas Catat Pelanggaran Lalu Lintas Masih Tinggi

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (istimewa)

Banyak Laporan Anak Hilang, Polri Perkuat Satuan Kewilayahan

BERITA TERKINI

Mahasiswa HMI Dakwah Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Mahasiswa HMI Unisba Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

178 pendaki terjebak di Gunung Semeru pasca erupsi

Darurat di Semeru: 178 Pendaki Terperangkap di Ranu Kumbolo Usai Erupsi

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

"Ketika Mangga Menjadi Doa: Perjalanan Panjang Bu Jumidah Membesarkan Harapan

Ketika Mangga Menjadi Doa: Perjalanan Panjang Bu Jumidah Membesarkan Harapan

Persib Bandung Pastikan 19 Ribu Tiket Telah Terjual Dari 25 Ribu Kuota Tersedia

Persib Bandung Pastikan 19 Ribu Tiket Telah Terjual, Dari 25 Ribu Kuota yang Disediakan

DAERAH

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

BANDUNG

Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir saat memberi sambutan dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara PP Muhammadiyah dengan Institut Teknologi Bandung, Senin (17/11/2025). (istimewa)

Muhammadiyah: Bandung adalah Kota Besar

Anggota DPRD Kota Bandung, Andri Gunawan

Andri Gunawan Tegaskan Bandung Tak Boleh Kehilangan Identitas sebagai Kota Toleran

Ilustrasi Kepadatan Lalulintas saat Mudik Lebaran

Uji Coba Traffic Light AI di Bandung Dinilai Belum Menjawab Akar Masalah Kemacetan

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

POPULER
Polda Jawa Barat berhasil memulangkan Reni Rahmawati (23), perempuan asal Kecamatan Cisaat, Sukabumi, yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di China.

Polda Jabar Pulangkan Korban TPPO ke Tanah Air

178 pendaki terjebak di Gunung Semeru pasca erupsi

Darurat di Semeru: 178 Pendaki Terperangkap di Ranu Kumbolo Usai Erupsi

dokter hewan 24 jam

Klinik Dokter Hewan Buka 24 Jam di Sekitar Bandung

Bayi Sembelit, Ini Penyebab dan Cara Efektif Mengatasinya!

PT MANDALA DIGITAL MEDIA
Jl. Waluh No 12, Malabar.
Kecamatan Lengkong, Kota Bandung
Jawa Barat 40262

Facebook Instagram YouTube TikTok
KATEGORI
Peristiwa Politik Ekonomi Hukum Daerah Hiburan Edukasi Tekno Sport Opini Indeks
LINKS
Tim Redaksi
Pedoman Media Cyber
Kebijakan Privasi
Tentang Kami
© 2025 KoranMandala.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.