Close Menu
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Facebook Instagram YouTube TikTok
Kamis, 20 November 2025 9:39
YouTube Instagram TikTok Facebook
Koran MandalaKoran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
    • Daerah
    • Nasional
    • Video
    • Bunga Rampai Seorang Jurnalis
  • Politik
    • Majalah Digital
  • Ekonomi
    • PLN
    • Bank BJB
  • Hukum
  • Edukasi
  • Liputan Khusus
  • Sport
    • Otomotif
  • Tekno
    • Game
  • Hiburan
    • Wisata
    • Ragam
  • Opini
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Home»Hiburan»Ari Bias Gugat Agnez Mo Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Ari Bias Gugat Agnez Mo Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Hiburan Jumat, 13 September 2024 12:26 WIB
Twitter Tumblr Facebook WhatsApp
Ari Bias Gugat Agnez
Ari Bias Gugat Agnez

KoranMandala.com – Ari Bias Gugat Agnez Mo Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta atas dugaan pelanggaran hak cipta. Gugatan ini menjadi sorotan besar di industri musik Tanah Air, terutama karena melibatkan dua nama besar yang telah lama berkecimpung di dunia hiburan.

Kronologi Kasus Pelanggaran Hak Cipta

Kasus ini bermula ketika Ari Bias menuduh Agnez Mo menggunakan lagunya yang berjudul “Bilang Saja” tanpa izin dalam beberapa acara komersial. Menurut kuasa hukum Ari Bias, Mario Pencawan, kliennya telah mencoba berkomunikasi dengan pihak Agnez Mo, namun upaya ini tidak membuahkan hasil yang memuaskan.

Pada 19 Juni 2024, Ari Bias resmi melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Bareskrim Polri, dengan nomor laporan LP/B/202/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI. Langkah selanjutnya adalah sidang perdana yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 19 September 2024.

Reaksi Agnez Mo

Hingga kini, Agnez Mo atau pihak perwakilannya belum memberikan pernyataan resmi mengenai gugatan ini. Namun, kuasa hukum Ari Bias berharap Agnez Mo hadir dalam persidangan untuk memberikan klarifikasi yang diperlukan.

Baca Juga : Jisoo Blackpink dalam Kampanye Terbaru Lady Dior

Proses Hukum yang Sedang Berjalan

Proses hukum ini akan menjadi penentu apakah dugaan pelanggaran hak cipta yang dituduhkan kepada Agnez Mo benar-benar terjadi atau tidak. Ari Bias melalui kuasa hukumnya telah siap untuk memaparkan bukti-bukti dalam persidangan. Namun, bagaimana kelanjutan dari kasus ini masih harus ditunggu hingga sidang pertama berlangsung.

Kesimpulan

Kasus Ari Bias Gugat Agnez menambah panjang daftar sengketa hak cipta di industri musik Indonesia. Ini menjadi pembelajaran penting bagi para pelaku seni untuk selalu memperhatikan aturan dan ketentuan terkait hak cipta agar tidak terjerat masalah hukum di kemudian hari.

Listen to this article

sidang
Claudiarga Immanuel Setra

Penulis.

BERITA LAINNYA

Bandung Zoo Catat Kelahiran Tapir ke-11, Tertinggi di Asia

Bandung Zoo Catat Kelahiran Tapir ke-11, Tertinggi di Asia

Sepucuk Surat dari Neng untuk Ayah: Kisah Haru di Hari Ayah Nasional

Sepucuk Surat dari Neng untuk Ayah: Kisah Haru di Hari Ayah Nasional

Avengers-Doomdays-2026

Trailer Film Avengers Doomsday: Ekspresi Emosional Doctor Doom, Sinopsis Penuh Konflik dan Jadwal Tayang Resmi

Rekomendasi film bertema Hari Ayah

Hari Ayah Nasional: 5 Film Indonesia yang Menyentuh untuk Dihabiskan Bersama Bapak

bank bjb Dukung West Java Festival 2025, Dorong Ekonomi Kreatif dan Literasi Keuangan Digital

Coffee Bawa Studio, Simpul Baru Gaya Hidup Urban Anak Muda Bandung

Coffee Bawa Studio, Simpul Baru Gaya Hidup Urban Anak Muda Bandung

BERITA TERKINI

Google Gemini 3

Google Rilis Gemini 3

Hari Anak Sedunia 2025

Hari Anak Sedunia 2025: Sejarah, Makna, dan Cara Merayakannya

Push Bike Competition Siap Meriahkan Persibday Festival Kedua

Push Bike Competition Siap Meriahkan Persibday Festival Kedua

SIM keliling Bandung 20 November 2025

SIM Keliling Bandung Kamis 20 November 2025

Mahasiswa HMI Dakwah Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Mahasiswa HMI Unisba Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

DAERAH

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

BANDUNG

Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir saat memberi sambutan dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara PP Muhammadiyah dengan Institut Teknologi Bandung, Senin (17/11/2025). (istimewa)

Muhammadiyah: Bandung adalah Kota Besar

Anggota DPRD Kota Bandung, Andri Gunawan

Andri Gunawan Tegaskan Bandung Tak Boleh Kehilangan Identitas sebagai Kota Toleran

Ilustrasi Kepadatan Lalulintas saat Mudik Lebaran

Uji Coba Traffic Light AI di Bandung Dinilai Belum Menjawab Akar Masalah Kemacetan

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

POPULER
Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

10 Ucapan Keren Buat Merayain Hari Anak Sedunia 20 November 2024

10 Ucapan Keren Buat Merayakan Hari Anak Sedunia 20 November 2024, Bikin Semangat!

Istimewa

Selamat Hari Jurnalis Internasional, Para Insan Pers

Polda Jawa Barat berhasil memulangkan Reni Rahmawati (23), perempuan asal Kecamatan Cisaat, Sukabumi, yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di China.

Polda Jabar Pulangkan Korban TPPO ke Tanah Air

PT MANDALA DIGITAL MEDIA
Jl. Waluh No 12, Malabar.
Kecamatan Lengkong, Kota Bandung
Jawa Barat 40262

Facebook Instagram YouTube TikTok
KATEGORI
Peristiwa Politik Ekonomi Hukum Daerah Hiburan Edukasi Tekno Sport Opini Indeks
LINKS
Tim Redaksi
Pedoman Media Cyber
Kebijakan Privasi
Tentang Kami
© 2025 KoranMandala.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.