Ada Jemaah Berusia 108 Tahun, Kemenag Maksimalkan Layanan Jamaah Haji Lansia

KORANMANDALA.COM – Data Kemenag menunjukkan bahwa tahun ini terdapat sekitar 45.678 jamaah berusia 65 tahun ke atas, atau sekitar 21,41 persen dari total jamaah. Bahkan, di Provinsi Banten ada jemaah berusia 108 tahun.

Berbagai upaya dilakukan untuk membantu mereka, termasuk memberikan kursi prioritas (bisnis) saat penerbangan ke Tanah Suci dan saat kembali ke Tanah Air. Selain itu, juga dibuka kuota untuk pendamping jamaah lansia.

Dalam pelaksanaan ibadah haji tahun ini, Kementerian Agama (Kemenag) menitikberatkan pada layanan yang ramah bagi lansia dan penyandang disabilitas. Seperti tahun-tahun sebelumnya, Kemenag kembali mengusung tagline Haji Ramah Lansia.

ADVERTISEMENT

“Kita alokasikan secara khusus kuota pendamping jamaah lansia. Ini bagian upaya Kemenag wujudkan Haji Ramah Lansia,” ujar Jubir Kemenag Anna Hasbie, Senin 13 Mei 2024.

Berdasarkan evaluasi penyelenggaraan haji 2023, Anna menyatakan bahwa beberapa layanan untuk lansia belum dapat diakses optimal oleh petugas. Oleh karena itu, kehadiran pendamping, yang biasanya anggota keluarga, menjadi sangat penting.

“Beberapa kebutuhan layanan, seperti di kamar mandi, mungkin lebih baik jika keluarga yang mendampingi lansia. Gus Men sangat memperhatikan hal ini agar jamaah dapat beribadah dengan nyaman,” kata Anna.

Kemenag juga berupaya dengan merilis senam haji yang ramah lansia. Senam ini dirancang agar dapat dipraktikkan oleh lansia untuk menjaga kebugaran dan kesehatan mereka.

“Gerakan senam dirancang oleh para pakar dengan memperhatikan kondisi lansia. Gerakan ini bisa dilakukan di pesawat atau di hotel,” ujar Anna.

Kemenag menginisiasi beberapa program ramah lansia sejak di dalam negeri, seperti bimbingan manasik dengan rukhshah (keringanan), seremoni yang singkat, layanan prioritas di asrama haji dengan menu khusus, dan penempatan kamar di lantai bawah.

Perhatian terhadap lansia juga termasuk penempatan kursi di pesawat. Anna menjelaskan bahwa Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) telah mengeluarkan edaran No 2 Tahun 2024 mengenai Mekanisme Pengkloteran dan Penyusunan Pramanifes.

Edaran ini ditujukan kepada Kepala Bidang PHU se-Indonesia, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota se-Indonesia, Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Embarkasi, dan Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Arab Saudi.

“Edaran ini dibuat untuk memberikan prioritas layanan kepada jamaah haji lanjut usia,” jelas Anna.- ***

 

Published by

Recent Posts

Bed RSUD Garut Baru 1.183, Kebutuhan Ideal 2.900

KORAN MANDALA – Kapasitas pelayanan rumah sakit di Kabupaten Garut masih menghadapi tantangan besar. Dengan jumlah…

2 jam ago

Area Bermain Keropos dan Wastafel Kering, Fasilitas Taman Cempaka Dikeluhkan pengunjung

KORAN MANDALA – Sejumlah fasilitas di Taman Cempaka atau Taman Fotografi, Jalan Taman Cempaka, Kelurahan…

3 jam ago

Hendak ke Masjid, Motor Warga Malangbong Raib Dicuri

KORAN MANDALA –Niat berangkat ke masjid pada Minggu dini hari (18/10/2026) justru membuat seorang warga…

5 jam ago

Kabar Gembira Persib! Notsuda Kirim Sinyal Comeback

KORAN MANDALA – Persib Bandung mulai mendapat angin segar terkait kondisi gelandang asingnya, Gakuto Notsuda. Setelah…

5 jam ago

Berdiri Sejak 1881, Ponpes Sukamiskin Jadi Saksi Panjang Sejarah Santri di Kota Bandung

KORAN MANDALA –Pondok Pesantren Sukamiskin di Jalan A.H. Nasution Nomor 128, Kota Bandung, menyimpan perjalanan…

6 jam ago

Polresta Batang Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Kekerasan terhadap Rombongan Persib U-18

KORAN MANDALA – Penanganan kasus kekerasan, perusakan bus, dan pencurian yang menimpa rombongan Persib U-18 di…

8 jam ago