Sebelumnya, keenam selebgram ini ditangkap di kawasan Setiabudi, Jakarta, bersama dengan satu pod vape berisi ganja. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 127 UU Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara. (rfa) 1 2 ganja motif Narkoba Polisi
Trailer Film Avengers Doomsday: Ekspresi Emosional Doctor Doom, Sinopsis Penuh Konflik dan Jadwal Tayang Resmi