Sebelumnya, keenam selebgram ini ditangkap di kawasan Setiabudi, Jakarta, bersama dengan satu pod vape berisi ganja. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 127 UU Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara. (rfa) Listen to this article 1 2 ganja motif Narkoba Polisi
5 Film Seru untuk Akhir Pekan: Dollhouse, A Big Bold Beautiful Journey, dan Pilihan Lain yang Wajib Ditonton