Mereka menekankan bahwa perilaku Kim Se Ui merupakan pelanggaran terhadap perintah pengadilan dan dapat terkena hukuman pidana
Hal itu berdasarkan Pasal 20, Ayat 2 Undang-Undang Anti-Penguntitan, yang dapat jatuh hukuman hingga dua tahun penjara atau denda hingga 20 juta KRW.
Agensi tersebut menyimpulkan, “Sebagai hasilnya, Gold Medalist dan Kim Soo Hyun telah segera mengambil tindakan hukum tambahan.”***
1 2