Close Menu
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Facebook Instagram YouTube TikTok
Kamis, 20 November 2025 6:50
YouTube Instagram TikTok Facebook
Koran MandalaKoran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
    • Daerah
    • Nasional
    • Video
    • Bunga Rampai Seorang Jurnalis
  • Politik
    • Majalah Digital
  • Ekonomi
    • PLN
    • Bank BJB
  • Hukum
  • Edukasi
  • Liputan Khusus
  • Sport
    • Otomotif
  • Tekno
    • Game
  • Hiburan
    • Wisata
    • Ragam
  • Opini
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Home»Hiburan»Alasan Penahanan Isa Zega! Penistaan Agama Hingga Pencemaran Nama Baik

Alasan Penahanan Isa Zega! Penistaan Agama Hingga Pencemaran Nama Baik

Hiburan Sabtu, 25 Januari 2025 16:30 WIB
Twitter Tumblr Facebook WhatsApp
Penahanan Isa Zega (IG/nikitamirzanimawardi_172)
Penahanan Isa Zega (IG/nikitamirzanimawardi_172)

Oleh karena itu,dia, yang dalam pandangan Mufti tetaplah seorang laki-laki, seharusnya menjalankan ibadah sesuai dengan aturan yang berlaku bagi laki-laki, termasuk dalam hal berpakaian.

Menurutnya, tindakan Isa  yang menjalankan ibadah umrah dengan mengenakan hijab syar’i dapat termasuk kategori penistaan agama, yang merupakan tindak pidana yang ada dalam KUHP Pasal 156a.

Pencemaran Nama Baik

Isa Zega terjerat kasus  dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnamasari.

Shandy Purnamasari (IG/shandypurnamasari)
Shandy Purnamasari (IG/shandypurnamasari)

Keputusan penahanan ini terjadi setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam dan menemukan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.

Berdasarkan keterangan  Polda Jatim, Isa Zega terbukti telah menyerang kehormatan dan nama baik Shandy Purnamasari melalui media sosial.

Konsekuensi hukum dari tindakannya cukup berat. Ia terancam hukuman penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp400 juta.

Nikita Mirzani turut terlibat dalam kasus hukum yang menimpa Isa Zega. Dia menjadi saksi untuk memberikan keterangan terkait laporan dari Shandy Purnamasari, pemilik MS Glow.

Menurut keterangan Nikita, Isa  terlapor atas dugaan pencemaran nama baik melalui unggahan fitnah di media sosial.

Pada kesempatan itu, Nikita Mirzani menjelaskan masalah yang membuat bos MS Glow itu melaporkan Isa Zega terkait dengan unggahan fitnah kebencian terhadap produk skincare.***

Listen to this article

1 2
Nikita Mirzani
Riska Sandita
  • Website
  • Facebook
  • Instagram

BERITA LAINNYA

Bandung Zoo Catat Kelahiran Tapir ke-11, Tertinggi di Asia

Bandung Zoo Catat Kelahiran Tapir ke-11, Tertinggi di Asia

Sepucuk Surat dari Neng untuk Ayah: Kisah Haru di Hari Ayah Nasional

Sepucuk Surat dari Neng untuk Ayah: Kisah Haru di Hari Ayah Nasional

Avengers-Doomdays-2026

Trailer Film Avengers Doomsday: Ekspresi Emosional Doctor Doom, Sinopsis Penuh Konflik dan Jadwal Tayang Resmi

Rekomendasi film bertema Hari Ayah

Hari Ayah Nasional: 5 Film Indonesia yang Menyentuh untuk Dihabiskan Bersama Bapak

bank bjb Dukung West Java Festival 2025, Dorong Ekonomi Kreatif dan Literasi Keuangan Digital

Coffee Bawa Studio, Simpul Baru Gaya Hidup Urban Anak Muda Bandung

Coffee Bawa Studio, Simpul Baru Gaya Hidup Urban Anak Muda Bandung

BERITA TERKINI

SIM keliling Bandung 20 November 2025

SIM Keliling Bandung Kamis 20 November 2025

Mahasiswa HMI Dakwah Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Mahasiswa HMI Unisba Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

178 pendaki terjebak di Gunung Semeru pasca erupsi

Darurat di Semeru: 178 Pendaki Terperangkap di Ranu Kumbolo Usai Erupsi

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

"Ketika Mangga Menjadi Doa: Perjalanan Panjang Bu Jumidah Membesarkan Harapan

Ketika Mangga Menjadi Doa: Perjalanan Panjang Bu Jumidah Membesarkan Harapan

DAERAH

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

BANDUNG

Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir saat memberi sambutan dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara PP Muhammadiyah dengan Institut Teknologi Bandung, Senin (17/11/2025). (istimewa)

Muhammadiyah: Bandung adalah Kota Besar

Anggota DPRD Kota Bandung, Andri Gunawan

Andri Gunawan Tegaskan Bandung Tak Boleh Kehilangan Identitas sebagai Kota Toleran

Ilustrasi Kepadatan Lalulintas saat Mudik Lebaran

Uji Coba Traffic Light AI di Bandung Dinilai Belum Menjawab Akar Masalah Kemacetan

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

POPULER
Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

Polda Jawa Barat berhasil memulangkan Reni Rahmawati (23), perempuan asal Kecamatan Cisaat, Sukabumi, yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di China.

Polda Jabar Pulangkan Korban TPPO ke Tanah Air

10 Ucapan Keren Buat Merayain Hari Anak Sedunia 20 November 2024

10 Ucapan Keren Buat Merayakan Hari Anak Sedunia 20 November 2024, Bikin Semangat!

178 pendaki terjebak di Gunung Semeru pasca erupsi

Darurat di Semeru: 178 Pendaki Terperangkap di Ranu Kumbolo Usai Erupsi

PT MANDALA DIGITAL MEDIA
Jl. Waluh No 12, Malabar.
Kecamatan Lengkong, Kota Bandung
Jawa Barat 40262

Facebook Instagram YouTube TikTok
KATEGORI
Peristiwa Politik Ekonomi Hukum Daerah Hiburan Edukasi Tekno Sport Opini Indeks
LINKS
Tim Redaksi
Pedoman Media Cyber
Kebijakan Privasi
Tentang Kami
© 2025 KoranMandala.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.