Close Menu
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Facebook Instagram YouTube TikTok
Kamis, 20 November 2025 1:27
YouTube Instagram TikTok Facebook
Koran MandalaKoran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
    • Daerah
    • Nasional
    • Video
    • Bunga Rampai Seorang Jurnalis
  • Politik
    • Majalah Digital
  • Ekonomi
    • PLN
    • Bank BJB
  • Hukum
  • Edukasi
  • Liputan Khusus
  • Sport
    • Otomotif
  • Tekno
    • Game
  • Hiburan
    • Wisata
    • Ragam
  • Opini
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Home»Hiburan»Terjerat Pidana Bersama Mario dandy AG Kini Bebas Bersyarat

Terjerat Pidana Bersama Mario dandy AG Kini Bebas Bersyarat

Hiburan Senin, 16 Desember 2024 20:55 WIB
Twitter Tumblr Facebook WhatsApp
Terjerat Pidana Bersama Mario dandy AG Kini Bebas Bersyarat (Foto: Antara)
Terjerat Pidana Bersama Mario dandy AG Kini Bebas Bersyarat (Foto: Antara)

KoranMandala.com – Setelah terkena pidana dan menjalani masa-masa pidana sepertiga waktu di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), AG dinyatakan bebas bersyarat.

Mantan kekasih dari Mario Dandy itu selaku anak yang berkonflik dengan hukum. AG menjalani pidana penjara karena ikut terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

Pada Senin 10 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis anak AG (15) selamat tiga tahun enam bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Kuasa hukum anak AG, Mangatta mengatakan syarat pembebasan AG berdasarkan UU Perlindungan Anak. Karena AG belum berumur 18 tahun maka ia masuk kedalam kualifikasi anak.

Mangatta juga menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak, masa pidana bagi anak-anak dapat di kurangi setengah dari masa pidana yang tertera di dalam KUHP.

Rekomendasi Tempat Menyaksikan Kembang Api di Bandung

Maka dari itu AG hanya menempuh masa pidana sepertiga dari total waktu pidananya yakni 3,5 tahun.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) membebaskan bersyarat anak AG (15 tahun) 20 Agustus 2024. AG dapat bebas secara bersyarat dengan kewajiban Wajib Lapor.

AG wajib melakukan wajib lapor tiap bulannya hingga tahun 2026.***

Listen to this article

Berita Viral Headline penganiayaan
R. Rahmadani Nuri Chasna
  • Website
  • Facebook
  • Instagram

Penulis.

BERITA LAINNYA

Bandung Zoo Catat Kelahiran Tapir ke-11, Tertinggi di Asia

Bandung Zoo Catat Kelahiran Tapir ke-11, Tertinggi di Asia

Sepucuk Surat dari Neng untuk Ayah: Kisah Haru di Hari Ayah Nasional

Sepucuk Surat dari Neng untuk Ayah: Kisah Haru di Hari Ayah Nasional

Avengers-Doomdays-2026

Trailer Film Avengers Doomsday: Ekspresi Emosional Doctor Doom, Sinopsis Penuh Konflik dan Jadwal Tayang Resmi

Rekomendasi film bertema Hari Ayah

Hari Ayah Nasional: 5 Film Indonesia yang Menyentuh untuk Dihabiskan Bersama Bapak

bank bjb Dukung West Java Festival 2025, Dorong Ekonomi Kreatif dan Literasi Keuangan Digital

Coffee Bawa Studio, Simpul Baru Gaya Hidup Urban Anak Muda Bandung

Coffee Bawa Studio, Simpul Baru Gaya Hidup Urban Anak Muda Bandung

BERITA TERKINI

Mahasiswa HMI Dakwah Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Mahasiswa HMI Unisba Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

178 pendaki terjebak di Gunung Semeru pasca erupsi

Darurat di Semeru: 178 Pendaki Terperangkap di Ranu Kumbolo Usai Erupsi

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

"Ketika Mangga Menjadi Doa: Perjalanan Panjang Bu Jumidah Membesarkan Harapan

Ketika Mangga Menjadi Doa: Perjalanan Panjang Bu Jumidah Membesarkan Harapan

Persib Bandung Pastikan 19 Ribu Tiket Telah Terjual Dari 25 Ribu Kuota Tersedia

Persib Bandung Pastikan 19 Ribu Tiket Telah Terjual, Dari 25 Ribu Kuota yang Disediakan

DAERAH

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

BANDUNG

Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir saat memberi sambutan dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara PP Muhammadiyah dengan Institut Teknologi Bandung, Senin (17/11/2025). (istimewa)

Muhammadiyah: Bandung adalah Kota Besar

Anggota DPRD Kota Bandung, Andri Gunawan

Andri Gunawan Tegaskan Bandung Tak Boleh Kehilangan Identitas sebagai Kota Toleran

Ilustrasi Kepadatan Lalulintas saat Mudik Lebaran

Uji Coba Traffic Light AI di Bandung Dinilai Belum Menjawab Akar Masalah Kemacetan

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

POPULER
Polda Jawa Barat berhasil memulangkan Reni Rahmawati (23), perempuan asal Kecamatan Cisaat, Sukabumi, yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di China.

Polda Jabar Pulangkan Korban TPPO ke Tanah Air

Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

178 pendaki terjebak di Gunung Semeru pasca erupsi

Darurat di Semeru: 178 Pendaki Terperangkap di Ranu Kumbolo Usai Erupsi

Ini Tujuan I League Lakukan Kunjungan Kampus

Ini Tujuan I League Lakukan Kunjungan Kampus

PT MANDALA DIGITAL MEDIA
Jl. Waluh No 12, Malabar.
Kecamatan Lengkong, Kota Bandung
Jawa Barat 40262

Facebook Instagram YouTube TikTok
KATEGORI
Peristiwa Politik Ekonomi Hukum Daerah Hiburan Edukasi Tekno Sport Opini Indeks
LINKS
Tim Redaksi
Pedoman Media Cyber
Kebijakan Privasi
Tentang Kami
© 2025 KoranMandala.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.