Close Menu
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Facebook Instagram YouTube TikTok
Rabu, 19 November 2025 15:57
YouTube Instagram TikTok Facebook
Koran MandalaKoran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
    • Daerah
    • Nasional
    • Video
    • Bunga Rampai Seorang Jurnalis
  • Politik
    • Majalah Digital
  • Ekonomi
    • PLN
    • Bank BJB
  • Hukum
  • Edukasi
  • Liputan Khusus
  • Sport
    • Otomotif
  • Tekno
    • Game
  • Hiburan
    • Wisata
    • Ragam
  • Opini
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Home»Ekonomi»Tukarkan ke Bank Jika di Rumah Masih Menyimpan Uang Rupiah Logam Berikut!

Tukarkan ke Bank Jika di Rumah Masih Menyimpan Uang Rupiah Logam Berikut!

BI mencabut dan menarik sejumlah uang Rupiah logam pecahan dari peredaran
Ekonomi Jumat, 1 Desember 2023 14:00 WIB
Twitter Tumblr Facebook WhatsApp
uang rupiah logam
Uang rupiah logam yang ditarik Bank Indonesia dan sudah tidak berlaku lagi (KoranMandala/ape)

KORANMANDALA.COM – Bank Indonesia (BI) mencabut sejumlah uang rupiah logam terhitung sejak 1 Desember 2023 ini.

Karena itu, jika masih menyimpan sejumlah uang rupiah logam tertentu, segera tukarkan ke BI, karena sudah tidak berlaku lagi,

Adapun uang rupiah logam yang dinyatakan tidak berlaku terhitung sejak 1 Desember 2023 hari ini adalah sebagai berikut:

-Uang logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991;

BACA JUGA: Bersiaplah, Angsuran Kredit Bisa Lebih Mahal, Bank Indonesia Naikkan Suku Bunganya

-Uang logam pecahan Rp1.000 TE 1993;

-Uang logam pecahan Rp500 TE 1997.

Hari ini, sebagaimana disampaikan Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono dalam siaran persnya,  mencabut dan menarik sejumlah uang rupiah logam pecahan dari peredaran.

BACA JUGA: Penyaluran Kredit Perbankan Terus Bergeliat? Ini Prediksi Bank Indonesia

“Pencabutan dan penarikan uang Rupiah logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama,” kata dia.

“Selain itu, karena adanya perkembangan teknologi bahan atau material uang logam,” jelasnya lagi.

Pencabutan dan penarikan sejumlah uang rupiah logam tersebut, sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14 tahun 2023 yang telah diterbitkan BI.

Karena sudah dicabut dan ditarik dari peredaran, maka ketiga uang rupiah logam tersebut, sejak hari ini  tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI.

BACA JUGA: Bank Indonesia Klaim Ekonomi Nasional Terus Bergeliat, Seperti Ini Perkembangannya

Selanjutnya, bagi masyarakat yang masih memiliki uang rupiah logam tersebut, bisa menukarkan uang tersebut ke Bank Umum.

“Penukaran dapat dilakukan di Bank Umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033. Jadi ada waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan,” kata Erwin,

Selain ke bank umum, menurut BI bisa menukarkan uang tersebut ke layanan penukaran di Kantor Pusat dan  Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia.

Namun sebelumnya, masyarakat terlebih dahulu harus melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui .

BACA JUGA: Jurus Bank Indonesia Stabilkan Ekonomi Nasional: Tidak Ubah Suku Bunga Acuan

“Penggantian atas uang Rupiah logam yang dicabut dan ditarik dari peredaran, sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang Rupiah logam dimaksud,” tulis BI. (ape)

Listen to this article

Bank Indonesia
Aam Permana

BERITA LAINNYA

Polda Jawa Barat berhasil memulangkan Reni Rahmawati (23), perempuan asal Kecamatan Cisaat, Sukabumi, yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di China.

Polda Jabar Pulangkan Korban TPPO ke Tanah Air

istimewa

Jelang Musim Libur, BI Imbau Masyarakat Waspadai Kejahatan Siber

Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya bersama Kasatlantas AKP Muthia Khansa Nurwajiya menjenguk korban kecelakaan to, Cipali di RS Abdul Radjak, Selasa (18/11/2025). (istimewa)

Kecelakaan di Tol Cipali, 5 Orang Tewas

Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan memimpin apel gelar pasukan Operasi Zebra Lodaya di Mapolda Jawa Barat, Senin (17/11/2025), (istimewa)

Operasi Zebra Lodaya, Kapolda Jabar Minta Hindari Sikap Arogan

Pemkot Bandung Gelar Gerakan Pangan Murah, Siapkan 38 Ton Beras

Mendekati Natal dan Tahun Baru, Bapanas Sebut Harga Beras Stabil

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (istimewa)

Purbaya Pede Pertumbuhan Ekonomi Tembus 6 Persen

BERITA TERKINI

Ini Tujuan I League Lakukan Kunjungan Kampus

Ini Tujuan I League Lakukan Kunjungan Kampus

Cegah TPPO, Polda Jabar Jalin Sinergitas dengan Imigrasi

Sekretaris Fraksi Partai Nasional Demokrat DPRD Kota Bandung.

Uung Tanuwidjaja: Peran Jurnalis Krusial Jaga Transparansi dan Pembangunan Kota Bandung

Dualisme Kadin Jawa Barat Memanas, Galih Qurbany Desak Kadin Indonesia Ambil Sikap Tegas

Dualisme Kadin Jawa Barat Memanas, Galih Qurbany Desak Kadin Indonesia Ambil Sikap Tegas

Polres Kuningan merilis pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor yang telah meresahkan warga, Selasa (18/11/2025).

Tak Kapok, Residivis Kembali Beraksi Gasak Motor

DAERAH

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Bupati Garut Pimpin Apel Gabungan dan Serahkan Bantuan Alsintan hingga Asuransi Pertanian

Bupati Garut Pimpin Apel Gabungan dan Serahkan Bantuan Alsintan hingga Asuransi Pertanian

BANDUNG

Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir saat memberi sambutan dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara PP Muhammadiyah dengan Institut Teknologi Bandung, Senin (17/11/2025). (istimewa)

Muhammadiyah: Bandung adalah Kota Besar

Anggota DPRD Kota Bandung, Andri Gunawan

Andri Gunawan Tegaskan Bandung Tak Boleh Kehilangan Identitas sebagai Kota Toleran

Ilustrasi Kepadatan Lalulintas saat Mudik Lebaran

Uji Coba Traffic Light AI di Bandung Dinilai Belum Menjawab Akar Masalah Kemacetan

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

POPULER
Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

coudflare-down

Cloudflare Down Menyebabkan 30% Situs Website Global Lumpuh

Daftar negara peserta play-off antarbenua Piala Dunia 2026

Resmi! Inilah Daftar Lengkap Peserta Play-off Antarbenua Piala Dunia 2027: Ada “Pembantai” Timnas Indonesia

Istimewa

Selamat Hari Jurnalis Internasional, Para Insan Pers

PT MANDALA DIGITAL MEDIA
Jl. Waluh No 12, Malabar.
Kecamatan Lengkong, Kota Bandung
Jawa Barat 40262

Facebook Instagram YouTube TikTok
KATEGORI
Peristiwa Politik Ekonomi Hukum Daerah Hiburan Edukasi Tekno Sport Opini Indeks
LINKS
Tim Redaksi
Pedoman Media Cyber
Kebijakan Privasi
Tentang Kami
© 2025 KoranMandala.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.