Categories: Ekonomi

Kantor Akuntan Publik Wajib Tahu, OJK Terbitkan Regulasi Baru, Ini Isinya

KORANMANDALA.COM – Agar tercipta performa dan kinerja Industri Jasa Keuangan (IJK) yang lebih kokoh, kuat, dan sehat, hingga kini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan berbagai cara.

Di antaranya, menerbitkan regulasi-regulasi. Terkini, OJK menerbitkan regulasi baru bagi akuntan publik. Yakni Peraturan OJK Nomor 9/2023.

Isinya, Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan (POJK AP KAP). Regulasi itu untuk memperkuat integritas pelaporan keuangan IJK melalui manajemen dan akuntan publik.

ADVERTISEMENT

Melansir Laman OJK, yaitu ojk.go.id, Jumat, 21 Juli 2023, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, menyatakan, regulasi itu menyempurnakan POJK 13/2017 yang selama ini menjadi dasar penggunaan jasa AP KAP dalam aktivitas IJK.

Baca juga: Perbankan Syariah Terus Bergairah, BTPN Syariah dan UUS BTN Buktinya

Cakupan regulasi baru itu, ungkapnya yakni harmonisasi pembatasan penggunaan jasa audit akuntan publik, yang mengacu pada kode etik profesi.

Acuan lainnya, lanjutnya, Undang Undang (UU) Akuntan Publik.

POJK ini pun, sahutnya, memperkuat koordinasi dengan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berkenaan dengan aktivitas administrasi akuntan publik (AP) dan kantor akuntan publik (KAP).

Baca juga: Salurkan Kredit Ratusan Triliun Rupiah, KPR Masih Jadi Jagoannya BTN

Juga, tuturnya, pertukaran data agar tercipta upaya saling dukung dalam hal pengawasan AP dan KAP.

Regulasi baru ini pun, ujarnya, mengatur kerja sama KAP dengan afiliasi asing. Harapannya, sambungnya, pengaturan itu memperkuat pengendalian kualitas dan kompetensi AP-KAP.

“Aturan baru ini berlaku sejak 11 Juli 2023. Segala hal yang berkaitan dengan AP-AKP sebelum regulasi ini berlaku, tetap kami proses, yang acuannya POJK 13/2017,” tandasnya.(*)

Published by
Tags: OJK

Recent Posts

Bed RSUD Garut Baru 1.183, Kebutuhan Ideal 2.900

KORAN MANDALA – Kapasitas pelayanan rumah sakit di Kabupaten Garut masih menghadapi tantangan besar. Dengan jumlah…

52 menit ago

Area Bermain Keropos dan Wastafel Kering, Fasilitas Taman Cempaka Dikeluhkan pengunjung

KORAN MANDALA – Sejumlah fasilitas di Taman Cempaka atau Taman Fotografi, Jalan Taman Cempaka, Kelurahan…

2 jam ago

Hendak ke Masjid, Motor Warga Malangbong Raib Dicuri

KORAN MANDALA –Niat berangkat ke masjid pada Minggu dini hari (18/10/2026) justru membuat seorang warga…

3 jam ago

Kabar Gembira Persib! Notsuda Kirim Sinyal Comeback

KORAN MANDALA – Persib Bandung mulai mendapat angin segar terkait kondisi gelandang asingnya, Gakuto Notsuda. Setelah…

4 jam ago

Berdiri Sejak 1881, Ponpes Sukamiskin Jadi Saksi Panjang Sejarah Santri di Kota Bandung

KORAN MANDALA –Pondok Pesantren Sukamiskin di Jalan A.H. Nasution Nomor 128, Kota Bandung, menyimpan perjalanan…

5 jam ago

Polresta Batang Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Kekerasan terhadap Rombongan Persib U-18

KORAN MANDALA – Penanganan kasus kekerasan, perusakan bus, dan pencurian yang menimpa rombongan Persib U-18 di…

6 jam ago