Close Menu
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Facebook Instagram YouTube TikTok
Rabu, 19 November 2025 20:54
YouTube Instagram TikTok Facebook
Koran MandalaKoran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
    • Daerah
    • Nasional
    • Video
    • Bunga Rampai Seorang Jurnalis
  • Politik
    • Majalah Digital
  • Ekonomi
    • PLN
    • Bank BJB
  • Hukum
  • Edukasi
  • Liputan Khusus
  • Sport
    • Otomotif
  • Tekno
    • Game
  • Hiburan
    • Wisata
    • Ragam
  • Opini
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Home»Ekonomi»Beli Rumah? Pemerintah Gratiskan PPN, Apa Syaratnya?

Beli Rumah? Pemerintah Gratiskan PPN, Apa Syaratnya?

Ekonomi Kamis, 26 Oktober 2023 19:23 WIB
Twitter Tumblr Facebook WhatsApp
Koran Mandala

KORANMANDALA.COM – Berbagai upaya dan strategi dilakukan pemerintah agar berbagai sektor ekonomi terus bergeliat, termasuk properti.

Strategi terbarunya, hingga 2024, pemerintah menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pembelian rumah. Artinya, masyarakat tidak perlu membayar PPN saat membeli rumah hingga 2023.

Mengutop beberapa sumber, Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Perekonomian, berdasarkan kebijakan itu, pemerintah menanggung 100 persen PPN pembelian rumah hingga Juni 2024.

“Lalu, pada enam bulan berikutnya, yaitu Juli-Desember 2023, pemerintah menanggung 50 persen PPN pembelian rumah,” tegas Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) ini.

BACA JUGA: Sembilan Proyek Strategis Belum Tuntas, Targetnya Berapa?

Namun, ada syaratnya. Harga jual rumah yang bebas PPN pembelian 100 persen yakni bernilai tidak melebihi Rp 2 miliar.

Bahkan, ucapnya, pemerintah pun mengalokasikan bantuan administratif bagi perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) bernominal Rp 4 juta.

Program insentif tersebut, ujarnya, bisa mengurangi backlog perumahan, yang saat ini, mencapai 12,1 juta unit.

BACA JUGA: Terungkap, Bulog Punya Cara Perkokoh Lumbung Pangan, Begini Strateginya

Lalu, apa saja syarat agar PPN rumah jadi tanggungan pemerintah apabila acuannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 21/PMK.10/2021?

Simak di bawah ini

1. Proses Penyerahan Properti
BerdasarkanPasal 3 PMK 103/2021, pemerintah bisa menanggung PPN apabila :

• Penyerahan properti bisa terjadi setelah penandatanganan akta jual beli

BACA JUGA: Bulan Depan, Ada BLT El Nino Bagi 18,8 Juta KPM, Total Anggarannya Rp 7,5 Triliun

• Penyerahan properti saat penandatanganan perjanjian jual beli yang telah lunas

2. Kelengkapan Berita Acara Serah Terima
Terdiri atas Nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pengusaha Kena Pajak (PKP) Penjual

• Nama dan NPWP atau NIK (Nomor Induk Kependudukan) Pembeli

BACA JUGA: Tetap Waspada, Ada 86 Titik Rawan pada Jalur Kereta arah Barat-Timur, PT KAI Siapkan Antisipasinya

• Tanggal serah terima

• Kode rumah yang terserahterimakan

• Pernyataan bermeterai serah terima bangunan

BACA JUGA: Stadion Sidolig Tertutup, Para Pedagang dan UMKM Inginkan Hal Ini

• Nomor berita acara serah terima

3. Mendaftarkan Berita Acara Serah Terima
Pendaftarannya melalui aplikasi kementerian bidang perumahan dan kawasan permukiman, maksimal 7 bulan setelah serah terima. (win)

Listen to this article

Airlangga Hartarto
Erwin Adriansyah

BERITA LAINNYA

istimewa

Jelang Musim Libur, BI Imbau Masyarakat Waspadai Kejahatan Siber

Pemkot Bandung Gelar Gerakan Pangan Murah, Siapkan 38 Ton Beras

Mendekati Natal dan Tahun Baru, Bapanas Sebut Harga Beras Stabil

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (istimewa)

Purbaya Pede Pertumbuhan Ekonomi Tembus 6 Persen

Harga emas Antam 14 November 2025

Harga Emas Antam 14 November 2025: Naik Tipis

Harga emas Antam 12 November 2025

Harga Emas Antam 12 November 2025: Naik Rp 7.000

Vanya Barlian, pemilik Kervan Gelato & Dessert

Vanya Barlian: Kisah Manis Gelato Turki, Dari Cuci Piring Hingga KUR Tanpa Agunan bank bjb

BERITA TERKINI

178 pendaki terjebak di Gunung Semeru pasca erupsi

Darurat di Semeru: 178 Pendaki Terperangkap di Ranu Kumbolo Usai Erupsi

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

"Ketika Mangga Menjadi Doa: Perjalanan Panjang Bu Jumidah Membesarkan Harapan

Ketika Mangga Menjadi Doa: Perjalanan Panjang Bu Jumidah Membesarkan Harapan

Persib Bandung Pastikan 19 Ribu Tiket Telah Terjual Dari 25 Ribu Kuota Tersedia

Persib Bandung Pastikan 19 Ribu Tiket Telah Terjual, Dari 25 Ribu Kuota yang Disediakan

Gervane Kastaneer bawa Curacao ke Piala Dunia 2026

Gervane Kastaneer Bawa Curacao ke Piala Dunia 2026: Persib dan Persis Solo Kecipratan Bonus?

DAERAH

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Bupati Garut Pimpin Apel Gabungan dan Serahkan Bantuan Alsintan hingga Asuransi Pertanian

Bupati Garut Pimpin Apel Gabungan dan Serahkan Bantuan Alsintan hingga Asuransi Pertanian

BANDUNG

Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir saat memberi sambutan dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara PP Muhammadiyah dengan Institut Teknologi Bandung, Senin (17/11/2025). (istimewa)

Muhammadiyah: Bandung adalah Kota Besar

Anggota DPRD Kota Bandung, Andri Gunawan

Andri Gunawan Tegaskan Bandung Tak Boleh Kehilangan Identitas sebagai Kota Toleran

Ilustrasi Kepadatan Lalulintas saat Mudik Lebaran

Uji Coba Traffic Light AI di Bandung Dinilai Belum Menjawab Akar Masalah Kemacetan

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

POPULER
Gervane Kastaneer bawa Curacao ke Piala Dunia 2026

Gervane Kastaneer Bawa Curacao ke Piala Dunia 2026: Persib dan Persis Solo Kecipratan Bonus?

Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

coudflare-down

Cloudflare Down Menyebabkan 30% Situs Website Global Lumpuh

Ini Tujuan I League Lakukan Kunjungan Kampus

Ini Tujuan I League Lakukan Kunjungan Kampus

PT MANDALA DIGITAL MEDIA
Jl. Waluh No 12, Malabar.
Kecamatan Lengkong, Kota Bandung
Jawa Barat 40262

Facebook Instagram YouTube TikTok
KATEGORI
Peristiwa Politik Ekonomi Hukum Daerah Hiburan Edukasi Tekno Sport Opini Indeks
LINKS
Tim Redaksi
Pedoman Media Cyber
Kebijakan Privasi
Tentang Kami
© 2025 KoranMandala.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.