Close Menu
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Facebook Instagram YouTube TikTok
Kamis, 20 November 2025 12:00
YouTube Instagram TikTok Facebook
Koran MandalaKoran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
    • Daerah
    • Nasional
    • Video
    • Bunga Rampai Seorang Jurnalis
  • Politik
    • Majalah Digital
  • Ekonomi
    • PLN
    • Bank BJB
  • Hukum
  • Edukasi
  • Liputan Khusus
  • Sport
    • Otomotif
  • Tekno
    • Game
  • Hiburan
    • Wisata
    • Ragam
  • Opini
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Home»Ekonomi»Uang Nasabah yang Tersimpan di Bank, Namun Tanpa Ahli Waris, Bagaimana Nasibnya?

Uang Nasabah yang Tersimpan di Bank, Namun Tanpa Ahli Waris, Bagaimana Nasibnya?

Ekonomi Jumat, 16 Juni 2023 10:14 WIB
Twitter Tumblr Facebook WhatsApp
Koran Mandala

Tangkapan layar, Unggahan netizen dari akun Pak Win di laman Twitter, yang mempertanyakan status uang yang tersimpan di bank, apabila si nasabah meninggal dunia dengan kondisi tidak mempunyai ahli waris.

KORANMANDALA.COM – “Kalau ada orang simpen di bank 100 milyar, dia gak ada Keluarga dan gak punya anak, tus dia meninggal, uangnya buat bank kah?,” 

Demikian kalimat netizen yang diunggah akun twitter @AsanPolaPikir yang kini menjadi perbincangan di jagat jejaring sosial.

Betapa tidak, bahwa logika seperti itu, bisa saja kejadian kepada uang nasabah yang nyata-nyatanya tinggal seorang diri tanpa sanak saudara., atau tanpa ahli waris.

Maka wajar pula jika hal itu menjadi pertanyaan bagi kebanyakan masyarakat di tanah air, yang hingga kini belum tahu, bagaimana solusi yang seharusnya.

Baca juga: Kapasitas Ruang HP Xiaomi Civi 3 Gak Diragukan, Tawarkan Memori hingga 1 TB, Harganya Segini

Sebab, mau tidak mau, disinggung terkait kekayaan harta benda, sudah pasti semua setuju, jika hal itu merupakan kebutuhan dasar manusia yang harus jelas status hukumnya.

Bahkan dari unggahan tersebut, hingga Minggu, 16 Juli 2023, sudah lebih dari 1,7 juta kali orang yang baca, dan ratusan komentar membanjiri unggahan tersebut.

Untuk menjawab pertanyaan di atas tadi, sejumlah pakar hukum perdata mempunyai pendapat bahwa uang tersebut akan ditentukan sesuai hukum yang berlaku di tanah air.

Baca juga: Jangan Lewatkan! PT Ruang Kudapan Nusantara Telah Membuka Lowongan Kerja Bagi Para Wanita Lulusan SMA/SMK

Dalam menentukan status uang tersebut, maka pendekatan hukumnya ada dua alternatif, sebagaimana dilansir dari berbagai sumber.

Pertama, jika orang yang meninggal tersebut merupakan seorang muslim, maka pendekatan hukum yang dilakukan harus sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum (KUH) Perdata yang dikompilasi dengan hukum agama islam (KHI).

Kedua, jika orang yang meninggal tersebut merupakan non muslim, maka status uang yang tersimpan di bank tersebut harus sesuai KUH Perdata yang berlaku di Indonesia. (*)

Listen to this article

Ade Mamad Sam

BERITA LAINNYA

istimewa

Jelang Musim Libur, BI Imbau Masyarakat Waspadai Kejahatan Siber

Pemkot Bandung Gelar Gerakan Pangan Murah, Siapkan 38 Ton Beras

Mendekati Natal dan Tahun Baru, Bapanas Sebut Harga Beras Stabil

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (istimewa)

Purbaya Pede Pertumbuhan Ekonomi Tembus 6 Persen

Harga emas Antam 14 November 2025

Harga Emas Antam 14 November 2025: Naik Tipis

Harga emas Antam 12 November 2025

Harga Emas Antam 12 November 2025: Naik Rp 7.000

Vanya Barlian, pemilik Kervan Gelato & Dessert

Vanya Barlian: Kisah Manis Gelato Turki, Dari Cuci Piring Hingga KUR Tanpa Agunan bank bjb

BERITA TERKINI

Google Gemini 3

Google Rilis Gemini 3

Hari Anak Sedunia 2025

Hari Anak Sedunia 2025: Sejarah, Makna, dan Cara Merayakannya

Push Bike Competition Siap Meriahkan Persibday Festival Kedua

Push Bike Competition Siap Meriahkan Persibday Festival Kedua

SIM keliling Bandung 20 November 2025

SIM Keliling Bandung Kamis 20 November 2025

Mahasiswa HMI Dakwah Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Mahasiswa HMI Unisba Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

DAERAH

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

BANDUNG

Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir saat memberi sambutan dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara PP Muhammadiyah dengan Institut Teknologi Bandung, Senin (17/11/2025). (istimewa)

Muhammadiyah: Bandung adalah Kota Besar

Anggota DPRD Kota Bandung, Andri Gunawan

Andri Gunawan Tegaskan Bandung Tak Boleh Kehilangan Identitas sebagai Kota Toleran

Ilustrasi Kepadatan Lalulintas saat Mudik Lebaran

Uji Coba Traffic Light AI di Bandung Dinilai Belum Menjawab Akar Masalah Kemacetan

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

POPULER
10 Ucapan Keren Buat Merayain Hari Anak Sedunia 20 November 2024

10 Ucapan Keren Buat Merayakan Hari Anak Sedunia 20 November 2024, Bikin Semangat!

Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

Google Gemini 3

Google Rilis Gemini 3

Gervane Kastaneer bawa Curacao ke Piala Dunia 2026

Gervane Kastaneer Bawa Curacao ke Piala Dunia 2026: Persib dan Persis Solo Kecipratan Bonus?

PT MANDALA DIGITAL MEDIA
Jl. Waluh No 12, Malabar.
Kecamatan Lengkong, Kota Bandung
Jawa Barat 40262

Facebook Instagram YouTube TikTok
KATEGORI
Peristiwa Politik Ekonomi Hukum Daerah Hiburan Edukasi Tekno Sport Opini Indeks
LINKS
Tim Redaksi
Pedoman Media Cyber
Kebijakan Privasi
Tentang Kami
© 2025 KoranMandala.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.