Categories: Ekonomi

Walah, UMKM Terbebani Biaya QRIS, Apa Efeknya? Ini Prediksinya

KORANMANDALA.COM – Hingga kini, Bank Indonesia (BI) terus menerbitkan beragam regulasi yang tujuannya lebih menggeliatkan ekonomi, termasuk pola cashless.

Satu di antaranya, penggunaan Quick Response Indonesia Standard (QRIS) Code.

Perkembangan terkini, BI menerbitkan putusan berkenaan dengan QRIS Code. Yaitu, penetapan biaya pelayanan QRIS Code sebesar 0,3 persen.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan regulasi yang berlaku 1 Juli 2023 itu, tarif QRIS Code tidak lagi menjadi beban konsumen, tetapi merchant-merchant Usaha Mikro-Kecil-Menengah (UMKM).

Baca juga: Jelang Akhir Pekan, Rupiah Mlendoi Lagi, Pergerakannya Negatif, Posisinya Tergelincir

Regulasi sebelumnya, hingga 30 Juni 2023, setiap UMKM tidak terkena biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS Coda atau 0 persen.

Lalu, apa alasan BI menerbitkan regulasi itu?

Erwin Haryono, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, menjelaskan, pemberlakuan tarif QRIS Code bagi merchant UMKM sebagai pengganti investasi dan biaya operasional para penyelenggara transaksi QRIS.

Baca juga: Waduh, Harga Beras Jadi Mahal, Apa Kata Pemerintah? Ini Alasannya

Dalih lainnya, sebagai upaya agar ekosistem pelayanan QRIS Code tetap kontinyu secara long term. Hal itu, terangnya, agar kualitas pelayanan kepada pedagang dan pengguna lebih prima serta optimal.

Pertimbangan penetapan MDR QRIS, lanjutnya, yakni adanya keberpihakan kepada pedagang UMI. Ini artinya, jelas dia, MDR termasuk yang paling murah di antara seluruh segmen pedagang.

Walau demikian, sejumlah pengamat menilai putusan BI tidak tepat. Alasannya, penerapan kebijakan itu berpotensi menyebabkan jumlah pengguna pelayanan QRIS berkurang. Efeknya, program pengembangan pola pembayaran digital menjadi lebih lambat.

Baca juga: Saatnya Beli! Motor Listrik Segway E110L Hadir Bawa Harga Murah Tapi Spesifikasi Mewah

Hal lainnya, tidak tertutup kemungkinan, para UMKM yang menjadi merchant QRIS Code tidak lagi memanfaatkan metode pembayaran digital tersebut.

Pasalnya, adanya biaya itu membuat para UMKM yang menjadi merchant QRIS lebih terbebani.(*)

Published by

Recent Posts

Pembakaran Water Barier dan Vandalisme Tugu Simpang Lima Warnai Aksi di Bandung

KORAN MANDALA – Aksi unjuk rasa memperingati dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil…

9 jam ago

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Warga Pertanyakan Prioritas Anggaran Negara

KORAN MANDALA – Dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka…

10 jam ago

Viral Pukul Spion Mobil Rabbani, Pria di Cihampelas Jadi Tersangka

KORAN MANDALA – Aksi premanisme dan pemerasan yang sempat meresahkan pengguna jalan serta viral di…

11 jam ago

“Belum Ada Capaian Bermakna”, Kritik Massa Bandung untuk Prabowo-Gibran

KORAN MANDALA – Ratusan massa dari berbagai elemen mahasiswa, komunitas, dan warga menggelar aksi evaluasi…

12 jam ago

Mahasiswa Unpas Beri Rapor Merah Dua Tahun Kepemimpinan Prabowo-Gibran

KORAN MANDALA –  Mahasiswa Universitas Pasundan (Unpas) memberikan rapor merah terhadap dua tahun kepemimpinan Presiden…

13 jam ago

TKW Purwakarta Meninggal di Qatar, Kisah Heroiknya Belum Terungkap

KORAN MANDALA –Kabar duka datang dari Qatar. Rasem binti Salim, pekerja migran asal Kampung Cibendasari,…

14 jam ago