Categories: Ekonomi

Ada Kabar Baik Soal Pencairan JHT, Ini Penjelasan Menaker

KORANMANDALA.COM – Kabar baik bagi kalangan pekerja yang tercatat sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan, pemerintah kembali memberlakukan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) 19/2015, tentang pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) Program BPJamsostek.

Ida Fauziyah, Menteri Tenaga Kerja, menyampaikan, berdasarkan Permenaker 19/2015, kalangan pekerja bisa mencairkan JHT meski belum berusia 56 tahun.

ADVERTISEMENT

Pada regulasi yang selama ini berlaku, yakni Permenaker 2/2022, pencairan JHT baru bisa berlangsung apabila peserta BPJamsostek berusia minimalnya 56 tahun.

Baca juga: Para Mahasiswa yang Mau Magang Bersama Bank Indonesia? Buruan Ajukan Aplikasinya

Kembali berlakunya Permenaker 19/2015, jelasnya, karena adanya aspirasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Selain itu, lanjutnya, juga mempercepat proses revisi Permenaker 2/2022, yang segera tuntas.

Berdasarkan Permenaker 19/2015, pencairan JHT juga berlaku bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau mengajukan surat pengunduran.

Bagi yang terkena PHK, lanjutnya, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) mulai berlaku. Ada tiga manfaat dalam program ini. Yaitu, dana tunai, akses informasi pekerjaan via pasker-id, dan pelatihan (skilling, upskilling, re-skilling).(*)

Published by

Recent Posts

Bed RSUD Garut Baru 1.183, Kebutuhan Ideal 2.900

KORAN MANDALA – Kapasitas pelayanan rumah sakit di Kabupaten Garut masih menghadapi tantangan besar. Dengan jumlah…

6 jam ago

Area Bermain Keropos dan Wastafel Kering, Fasilitas Taman Cempaka Dikeluhkan pengunjung

KORAN MANDALA – Sejumlah fasilitas di Taman Cempaka atau Taman Fotografi, Jalan Taman Cempaka, Kelurahan…

7 jam ago

Hendak ke Masjid, Motor Warga Malangbong Raib Dicuri

KORAN MANDALA –Niat berangkat ke masjid pada Minggu dini hari (18/10/2026) justru membuat seorang warga…

8 jam ago

Kabar Gembira Persib! Notsuda Kirim Sinyal Comeback

KORAN MANDALA – Persib Bandung mulai mendapat angin segar terkait kondisi gelandang asingnya, Gakuto Notsuda. Setelah…

8 jam ago

Berdiri Sejak 1881, Ponpes Sukamiskin Jadi Saksi Panjang Sejarah Santri di Kota Bandung

KORAN MANDALA –Pondok Pesantren Sukamiskin di Jalan A.H. Nasution Nomor 128, Kota Bandung, menyimpan perjalanan…

9 jam ago

Polresta Batang Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Kekerasan terhadap Rombongan Persib U-18

KORAN MANDALA – Penanganan kasus kekerasan, perusakan bus, dan pencurian yang menimpa rombongan Persib U-18 di…

11 jam ago