Categories: Ekonomi

Mewahnya Nilai Pinjaman Fintech, Mau Tahu? Angkanya Triliunan Rupiah

KORANMANDALA.COM – Hadirnya Financial Technology (Fintech) Peer to Peer (P2P) Lending bisa berdampak positif pada perekonomian. Di antaranya, berkenaan dengan pembiayaan.

Seperti apa perkembangannya?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginformasikan, hingga kini, sistem keuangan digital menunjukkan perkembangan yang positif.

ADVERTISEMENT

Hingga akhir Januari 2023, OJK mencatat, ada sebanyak platform Fintech P2P Lending yang berizin. Jumlah itu belum termasuk yang berskema syariah.

Baca juga: Nasabah BSI Sumringah, Tetap Bisa Transaksi Saat Cuti Idul Adha

Hingga periode sama, berdasarkan catatan OJK, jumlah Fintech P2P Lending Syariah sebanyak tujuh platform.

“Hingga akhir Januari 2023, nilai akumulasi pinjaman digital pada posisi Rp 546,8 triliun,” tandas Ridiani Kurnia, Direktur pada Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK.

Dalam hal penggunanya, lanjut dia, hingga akhir Januari 2023, mencapai 105,7 juta nomor rekening. Indikator perkembangan berikutnya, ucap dia, yakni dalam hal aset, yang nominalnya Rp 6,42 triliun.

Baca juga: DKPP Kota Bandung Masih Temukan Hewan Ternak Tak Layak Dikurbankan

Tentunya, sistem keuangan digital merupakan sebuah inovasi untuk lebih menggeliatkan industri jasa keuangan di Indonesia.

Namun, tegasnya, perlu ada pengaturan tentang Inovasi Keuangan Digital (IKD). Hal itu, ujarnya, sebagai upaya melindungi nasabah.

Agar para nasabah industi keuangan digital lebih terlindungi, sambungnya, pihaknya terus melakukan berbagai cara. Yakni, sebut dia, menggencarkan edukasi dan literasi.

Baca juga: Murah Kebangetan! Motor Listrik Harga Dibawah 9 Jutaan, Sterrato Hadir dengan Desain Kece dan Kekinian

“Selain itu, pengaturan itu pun sebagai fasilitator pengembangan infrastruktur digital,” sambungnya.

Agar tercipta pola pengaturan IKD, ungkapnya, pihaknya menerapkan Regulatory Sandbox.

Tujuannya, jelas dia, menilai apakah proses bisnis, model bisnis, instrumen keuangan, dan tata kelola penyelenggara keuangan digital sesuai kriteria IKD atau tidak.(*)

Published by
Tags: FintechOJK

Recent Posts

Bed RSUD Garut Baru 1.183, Kebutuhan Ideal 2.900

KORAN MANDALA – Kapasitas pelayanan rumah sakit di Kabupaten Garut masih menghadapi tantangan besar. Dengan jumlah…

2 jam ago

Area Bermain Keropos dan Wastafel Kering, Fasilitas Taman Cempaka Dikeluhkan pengunjung

KORAN MANDALA – Sejumlah fasilitas di Taman Cempaka atau Taman Fotografi, Jalan Taman Cempaka, Kelurahan…

3 jam ago

Hendak ke Masjid, Motor Warga Malangbong Raib Dicuri

KORAN MANDALA –Niat berangkat ke masjid pada Minggu dini hari (18/10/2026) justru membuat seorang warga…

4 jam ago

Kabar Gembira Persib! Notsuda Kirim Sinyal Comeback

KORAN MANDALA – Persib Bandung mulai mendapat angin segar terkait kondisi gelandang asingnya, Gakuto Notsuda. Setelah…

5 jam ago

Berdiri Sejak 1881, Ponpes Sukamiskin Jadi Saksi Panjang Sejarah Santri di Kota Bandung

KORAN MANDALA –Pondok Pesantren Sukamiskin di Jalan A.H. Nasution Nomor 128, Kota Bandung, menyimpan perjalanan…

6 jam ago

Polresta Batang Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Kekerasan terhadap Rombongan Persib U-18

KORAN MANDALA – Penanganan kasus kekerasan, perusakan bus, dan pencurian yang menimpa rombongan Persib U-18 di…

7 jam ago