Close Menu
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Facebook Instagram YouTube TikTok
Rabu, 19 November 2025 20:34
YouTube Instagram TikTok Facebook
Koran MandalaKoran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
    • Daerah
    • Nasional
    • Video
    • Bunga Rampai Seorang Jurnalis
  • Politik
    • Majalah Digital
  • Ekonomi
    • PLN
    • Bank BJB
  • Hukum
  • Edukasi
  • Liputan Khusus
  • Sport
    • Otomotif
  • Tekno
    • Game
  • Hiburan
    • Wisata
    • Ragam
  • Opini
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Home»Ekonomi»Pemerintah Perbarui Regulasi Waralaba, Seperti Apa Revisinya? Ini Penjelasannya

Pemerintah Perbarui Regulasi Waralaba, Seperti Apa Revisinya? Ini Penjelasannya

Ekonomi Rabu, 11 Oktober 2023 21:03 WIB
Twitter Tumblr Facebook WhatsApp
Koran Mandala

KORANMANDALA.COM – Agar beragam aktivitas ekonomi tertib berefek positif, serta lebih bergeliat dan berdaya saing, pemerintah menetapkan berbagai regulasi. Hal itu pun berlaku bagi bisnis franchise alias waralaba.

Informasinya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperbarui regulasi tentang waralaba. Yakni, tentang penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).

Mengutip beberapa sumber, Septo Soepriyatno, Direktur Bina Usaha Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kemendag, mengiyakan pihaknya merevisi Peraturan Pemerintah (PP) 42/2007 tentang STPW. Tujuannya, jelas dia, lebih menggairahkan bisnis waralaba nasional.

Pembaruan itu, jelasnya, terdapat pada persyarat pelaku usaha tentang bagaimana proses memperoleh STPW.

BACA JUGA: Tenang, Stok Beras Nasional Aman, Volumenya Berlimpah

Berdasarkan regulasi baru itu, ucap dia, jangka waktu memperoleh STPW lebih cepat daripada sebelumnya, yakni menjadi tiga tahun. “Sebelumnya, lima tahun,” ucapnya, Rabu, 11 Oktober 2023.

Septo Soeproyatno melanjutkan, pembaruan itu karena jangka waktu lima tahun untuk memperoleh STPW tidak lagi relevan dengan perkembangan kondisi saat ini.

Selain itu, persyaratan perolehan izin STPW selama lima tahun itu, tambahnya, menimbulkan kesan memperlambat perkembangan bisnis waralaba.

BACA JUGA: TikTok Shop Resmi Ditutup, Para Seller Menjerit dan Rujak Instagram Kemendag, Zulkifli Hasan

Pihaknya, ungkap dia, mencatat, pada 2021, di Indonesia terdapat 31.188 gerai usaha mikro. Namun, yang berstatus waralaba, sebutnya, msaih minim, 142 unit.

Padahal, imbuhnya, Puluhan ribu gerai itu mampu menyerap sebanyak 53.670 tenaga kerja. Terlebih, sahut dia, banyak lini bisnis yang berpotensi berkembang apabila menerapkan pola waralaba.

Data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) menunjukkan, hingga 2023, pelaku Usaha Mikro-Kecil-Menengah (UMKM)yang menerapkan bisnis waralaba di mancanegara sebanyak 1.241 unit.

BACA JUGA: Kemendag Ungkap Trik TikTok Shop yang Bikin UMKM Meradang

Misalnya, di Singapura, Malaysia, Thailand, Vietnam, Filipina, dan Amerika Serikat (AS), yaitu Kopi Kenangan.

Lalu di Malaysia dan Singapura, ujarnya, ada Martabak Bossku. Selanjutnya, di Malaysia dan Singapura berupa Ayam Geprek Bensu. (win)

 

Listen to this article

Kemendag Pemerintah
Erwin Adriansyah

BERITA LAINNYA

istimewa

Jelang Musim Libur, BI Imbau Masyarakat Waspadai Kejahatan Siber

Pemkot Bandung Gelar Gerakan Pangan Murah, Siapkan 38 Ton Beras

Mendekati Natal dan Tahun Baru, Bapanas Sebut Harga Beras Stabil

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (istimewa)

Purbaya Pede Pertumbuhan Ekonomi Tembus 6 Persen

Harga emas Antam 14 November 2025

Harga Emas Antam 14 November 2025: Naik Tipis

Harga emas Antam 12 November 2025

Harga Emas Antam 12 November 2025: Naik Rp 7.000

Vanya Barlian, pemilik Kervan Gelato & Dessert

Vanya Barlian: Kisah Manis Gelato Turki, Dari Cuci Piring Hingga KUR Tanpa Agunan bank bjb

BERITA TERKINI

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

"Ketika Mangga Menjadi Doa: Perjalanan Panjang Bu Jumidah Membesarkan Harapan

Ketika Mangga Menjadi Doa: Perjalanan Panjang Bu Jumidah Membesarkan Harapan

Persib Bandung Pastikan 19 Ribu Tiket Telah Terjual Dari 25 Ribu Kuota Tersedia

Persib Bandung Pastikan 19 Ribu Tiket Telah Terjual, Dari 25 Ribu Kuota yang Disediakan

Gervane Kastaneer bawa Curacao ke Piala Dunia 2026

Gervane Kastaneer Bawa Curacao ke Piala Dunia 2026: Persib dan Persis Solo Kecipratan Bonus?

KSPSI Jabar Tolak RPP Pengupahan, Desak Kenaikan UM 2026 Minimal 8,5 Persen

KSPSI Jabar Tolak RPP Pengupahan, Desak Kenaikan UM 2026 Minimal 8,5 Persen

DAERAH

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Bupati Garut Pimpin Apel Gabungan dan Serahkan Bantuan Alsintan hingga Asuransi Pertanian

Bupati Garut Pimpin Apel Gabungan dan Serahkan Bantuan Alsintan hingga Asuransi Pertanian

BANDUNG

Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir saat memberi sambutan dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara PP Muhammadiyah dengan Institut Teknologi Bandung, Senin (17/11/2025). (istimewa)

Muhammadiyah: Bandung adalah Kota Besar

Anggota DPRD Kota Bandung, Andri Gunawan

Andri Gunawan Tegaskan Bandung Tak Boleh Kehilangan Identitas sebagai Kota Toleran

Ilustrasi Kepadatan Lalulintas saat Mudik Lebaran

Uji Coba Traffic Light AI di Bandung Dinilai Belum Menjawab Akar Masalah Kemacetan

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

POPULER
Gervane Kastaneer bawa Curacao ke Piala Dunia 2026

Gervane Kastaneer Bawa Curacao ke Piala Dunia 2026: Persib dan Persis Solo Kecipratan Bonus?

Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

coudflare-down

Cloudflare Down Menyebabkan 30% Situs Website Global Lumpuh

Ini Tujuan I League Lakukan Kunjungan Kampus

Ini Tujuan I League Lakukan Kunjungan Kampus

PT MANDALA DIGITAL MEDIA
Jl. Waluh No 12, Malabar.
Kecamatan Lengkong, Kota Bandung
Jawa Barat 40262

Facebook Instagram YouTube TikTok
KATEGORI
Peristiwa Politik Ekonomi Hukum Daerah Hiburan Edukasi Tekno Sport Opini Indeks
LINKS
Tim Redaksi
Pedoman Media Cyber
Kebijakan Privasi
Tentang Kami
© 2025 KoranMandala.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.