Ptanggal 4 Oktober lalu, fitur TikTok Shop secara resmi ditutup oleh pemerintah. Hal tersebut disebabkan karena TikTok melanggar peraturan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) pada sebuah platform layanan digital.
Baca Juga : Kiprahnya Benar-benar Berakhir, Bye-bye TikTok Shop, Ini Saran Pemeirntah Bagi para Seller
Penutupan TikTok Shop tersebut imbas aturan pemerintah yang melarang social commerce atau media sosial yang merangkap sebagai e-commerce. (rfa/rfa)
ADVERTISEMENT
KORAN MANDALA –Kursi Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Purwakarta segera memasuki babak pergantian kepemimpinan. Anne…
KORAN MANDALA –Dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 3 tahun di Kota Bandung menjadi sorotan…
KORAN MANDALA – Mengayuh becak selama berjam-jam bukan pekerjaan ringan, terlebih bagi pekerja yang usianya tak…
KORAN MANDALA – Kepedulian terhadap maraknya perundungan terhadap anak mendorong Kang Hertigol (52) seorang petugas…
KORAN MANDALA –Target Zero New Stunting atau nol kasus baru stunting di Kota Bandung menghadapi…
KORAN MANDALA –Krisis iklim tidak hanya mengancam lingkungan, tetapi juga semakin menekan kehidupan ekonomi masyarakat.…