Categories: Ekonomi

Aturan Baru Naik Kereta Api, Vaksin Masih Menjadi Syarat Wajib? Begini Penjelasan KAI

KORANMANDALA.COM – Berdasarkan arahan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendi, PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah mengubah persyaratan vaksinasi bagi calon penumpang kereta api.

Dalam arahan tersebut, calon penumpang kereta tidak lagi diwajibkan oleh KAI memiliki bukti vaksinasi sebagai syarat untuk melakukan perjalanan menggunakan kereta api.

Seperti yang diketahui sebelumnya, KAI mewajibkan calon penumpang melakukan vaksin 1, vaksin 2, sampai vaksin booster sebelum berangkat menggunakan kereta. Vaksin diwajibkan guna menghindari penyebaran kasus COVID-19 di Indonesia.

ADVERTISEMENT

Baca juga: 7 Fakta Sosok Koboi Jalanan yang Todongkan Pistol di Tol Tomang Jakarta ini Jarang Diketahui, Apa Saja Ya?

Dalam komentar Instagram @kai121, KAI membalas pertanyaan mengenai vaksin masih menjadi syarat wajib atau tidak.

“Sesuai arahan dari Menteri koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Bpk. Muhadjir Effendy saat melakukan kunjungan kerja di Madiun, Jawa Timur, Minggu 16 April 2023 tentang syarat perjalanan naik KA, vaksin tidak lagi menjadi syarat perjalanan naik KA,” tulis KAI.

Di samping itu, pihak KAI menganjurkan calon penumpang yang belum mendapatkan vaksin, untuk segera mendapatkan penangkal anti COVID-19 tersebut.

Baca juga: Tak Kuat Menahan Body Kapal yang Panas Akibat Terbakar, Ratusan Penumpang KMP Royce 1 Nekat Terjun ke Laut

“Namun KAI menganjurkan bagi calon penumpang untuk tetap melakukan vaksinasi,” sambung KAI.

Hal ini mengacu pada surat Dirjen KA No. KA.201/1/1 Phb 2023 tanggal 17 April 2023, perihal Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pasca Pencabutan kebijakan PPKM.

Kendati vaksin sudah tidak lagi menjadi syarat perjalanan kereta api, KAI menghimbau kepada para calon penumpang tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti menggunakan masker dan mencuci tangan dengan sabun.

Baca juga: Teka Teki Koboi David Yulianto Pakai Plat Dinas Polisi Mulai Terbongkar, Polda Metro Jaya: Didapat dari Seseorang Berinisial E

“KAI mendorong kepada penumpang selama dalam perjalanan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker, suhu tubuh di atas 37,3°C, serta selalu menjaga pola hidup bersih & sehat,” lanjut KAI.

KAI juga menginformasikan bagi calon penumpang kereta yang sedang dalam keadaan sakit, wajib menyertakan surat dokter agar dapat melakukan perjalanan kereta.

“Bagi calon penumpang yang dalam kondisi sakit dapat melakukan perjalanan, jika disertai surat keterangan dari Dokter,” tutup KAI.(*)

Published by
Tags: Kereta Api

Recent Posts

Ekspor Naik, PHK Tekstil Masih Membayangi Jawa Barat

KORAN MANDALA – Lonjakan nilai ekspor nasional belum sepenuhnya berdampak pada penyerapan tenaga kerja di…

45 menit ago

Adang Rochyana Terpilih Aklamasi Pimpin PMI Jabar 2026–2031

KORAN MANDALA –Irjen Pol (Purn.) Adang Rochyana kembali terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Palang Merah…

1 jam ago

Jadwal Padat Mengadang, Marc Klok Tegaskan Target Persib

KORAN MANDALA –Persib Bandung tak punya banyak ruang untuk lengah. Di tengah jadwal pertandingan yang…

2 jam ago

Zakat BAZNAS Garut Tembus Rp13 Miliar, Penghimpunan Menurun

KORAN MANDALA – Penghimpunan zakat Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Garut mencapai Rp13 miliar pada…

3 jam ago

Cara Cek Desil Bansos 2026 Lewat HP, Ketahui Status Kesejahteraan

KORAN MANDALA –Masyarakat dapat mengecek desil kesejahteraan keluarga untuk mengetahui kelompok tingkat kesejahteraan yang tercatat…

4 jam ago

Jagad Music Waldorf Vol.1: Saat Musik Jadi Ruang Tumbuh Bersama Anak

KORAN MANDALA – Minggu pagi (18/10/2026), Jagad Alit Waldorf, sekolah Waldorf di Bandung yang menerapkan…

4 jam ago