Close Menu
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Facebook Instagram YouTube TikTok
Kamis, 20 November 2025 4:16
YouTube Instagram TikTok Facebook
Koran MandalaKoran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
    • Daerah
    • Nasional
    • Video
    • Bunga Rampai Seorang Jurnalis
  • Politik
    • Majalah Digital
  • Ekonomi
    • PLN
    • Bank BJB
  • Hukum
  • Edukasi
  • Liputan Khusus
  • Sport
    • Otomotif
  • Tekno
    • Game
  • Hiburan
    • Wisata
    • Ragam
  • Opini
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Home»Ekonomi»7 Tips Aman Agar Tidak Tertipu Pinjaman Online

7 Tips Aman Agar Tidak Tertipu Pinjaman Online

Ekonomi Rabu, 4 Oktober 2023 3:54 WIB
Twitter Tumblr Facebook WhatsApp
Koran Mandala

KORANMANDALA.COM-Saat ini pinjaman online sudah banyak diminati oleh masyarakat karena proses yang mudah dan tidak ribet.  Semakin banyak masyarakat yang membutuhkan pinjaman online, semakin banyak pula perusahaan pinjaman online ilegal yang tidak mendapatkan izin pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun, masih banyak masyarakat yang belum banyak memahami mekainesme pinjaman online ini. Oleh sebab itu, pinjaman online selalu dicap negatif yang perlu dihindari. Tak sedikit masyarakat yang tersandung berbagai kasus akibat pinjaman online.

Agar terhindar dari pinjaman online ilegal, ada beberapa tips yang aman agar tidak tertipu pinjol, seperti berikut.

  1. Cek Legalitas OJK

Salah satu yang harus diperhatikan sebelum mengajukan pinjaman online adalah dengan mengecek legalitas perusahaan. Pilihlah perusahaan pinjaman onlne yang sudah terdaftar dan memiliki izin dari OJK.

Jika sudah terdaftar OJK, Anda akan terminimalisir dari tindak penipuan dan bunga yang tidak masuk akal. Pasalnya OJK akan selalu mengawasi segala kegiatan operasional fintech resmi, Jika perusahaan terindikasi melalukan pelanggaran, maka OJK akan memberikan sanksi kepada pihak pinjol tersebut.

Untuk mengecek perusahan pinjol mana yang sudah terdaftar OJK, bisa mengecek langsung melalui laman resmi OJK atau melalui telepon di 157 dan WhatsApp di 081-157-157-157.

  1. Pertimbangkan Kemampuan Membayar

Para perencana keuangan memberikan saran bahwa batas aman dari pembayaran hutang adalah 30 persen dari total pendapatan, saran ini juga berlaku juga untuk mengambil pinjaman online.

  1. Bukan Untuk Hal Konsumtif

Sebelum mengajukan pinjaman online, pikirkan terlebih dahulu apakah mengajukan pinjaman karena kebutuhan atau hanya ingin memenuhi gairah konsumtif semata.

Apabila mengajukan pinjaman hanya untuk memenuhi hal konsumtif, sebaiknya jangan lakukan pengajuan pinjaman online. Sebab nantinya ini akan menjadi beban tambahan untuk keuangan.

  1. Pinjaman Online Memiliki Aplikasi dan Web Resmi

Salah satu ciri dari pinjaman online yang telah mendapatkan izin dari OJK yaitu memikili aplikasi dan website resmi. Aplikasinya bisa ditemukan dengan mudah di Google Play Store maupun App Store di smartphone.

Di website resminya, calon nasabah bisa mengetahui informasi mengenai produk apa saja yang ditawarkan.

  1. Pastikan Pinjaman Online Mempunyai Layanan Konsumen

Pinjaman online legal pasti akan menyediakan layanan konsumen yang bisa diakses oleh calon nasabah. Layanan konsumen yang dimaksud meliputi layanan Customer Service, email, nomor telepon, dan alamat lengkap kantor perusahaan yang jelas.

  1. Perhatikan Biaya dan Bunganya

Pihak pinjaman online legal akan memberikan rincian biaya dan suku bunga secara transparan kepada calon nasabahnya.

Bahkan sampai ada yang menyediakan fitur simulasi pinjaman oleh nasabah. Dengan disediakannya fitur itu membuat calon nasabah mengetahu berapa cicilan yang harus dibayarkan setiap bulannya.

  1. Membaca Detail Persyaratan

Usahakan sebelum melakukan pengajuan pinjaman untuk membaca secara menyeluruh dan detail mengenai persyaratan atau informasi terkait hak dan kewajiban dari kedua belah pihak. Dengan membacanya secara keseluruhan dapat meminimalisir adanya ketidakpahaman dari sistem yang sudah disepakati.

Jika ada persyaratan yang kurang dipahami, bisa menanyakan lansung ke layanan Customer Service yang telah disediakan oleh pihak penyelenggara.(*)

Listen to this article

Pinjol
Sandi Putra Perdana

BERITA LAINNYA

istimewa

Jelang Musim Libur, BI Imbau Masyarakat Waspadai Kejahatan Siber

Pemkot Bandung Gelar Gerakan Pangan Murah, Siapkan 38 Ton Beras

Mendekati Natal dan Tahun Baru, Bapanas Sebut Harga Beras Stabil

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (istimewa)

Purbaya Pede Pertumbuhan Ekonomi Tembus 6 Persen

Harga emas Antam 14 November 2025

Harga Emas Antam 14 November 2025: Naik Tipis

Harga emas Antam 12 November 2025

Harga Emas Antam 12 November 2025: Naik Rp 7.000

Vanya Barlian, pemilik Kervan Gelato & Dessert

Vanya Barlian: Kisah Manis Gelato Turki, Dari Cuci Piring Hingga KUR Tanpa Agunan bank bjb

BERITA TERKINI

Mahasiswa HMI Dakwah Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Mahasiswa HMI Unisba Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

178 pendaki terjebak di Gunung Semeru pasca erupsi

Darurat di Semeru: 178 Pendaki Terperangkap di Ranu Kumbolo Usai Erupsi

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

"Ketika Mangga Menjadi Doa: Perjalanan Panjang Bu Jumidah Membesarkan Harapan

Ketika Mangga Menjadi Doa: Perjalanan Panjang Bu Jumidah Membesarkan Harapan

Persib Bandung Pastikan 19 Ribu Tiket Telah Terjual Dari 25 Ribu Kuota Tersedia

Persib Bandung Pastikan 19 Ribu Tiket Telah Terjual, Dari 25 Ribu Kuota yang Disediakan

DAERAH

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

BANDUNG

Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir saat memberi sambutan dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara PP Muhammadiyah dengan Institut Teknologi Bandung, Senin (17/11/2025). (istimewa)

Muhammadiyah: Bandung adalah Kota Besar

Anggota DPRD Kota Bandung, Andri Gunawan

Andri Gunawan Tegaskan Bandung Tak Boleh Kehilangan Identitas sebagai Kota Toleran

Ilustrasi Kepadatan Lalulintas saat Mudik Lebaran

Uji Coba Traffic Light AI di Bandung Dinilai Belum Menjawab Akar Masalah Kemacetan

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

POPULER
Polda Jawa Barat berhasil memulangkan Reni Rahmawati (23), perempuan asal Kecamatan Cisaat, Sukabumi, yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di China.

Polda Jabar Pulangkan Korban TPPO ke Tanah Air

178 pendaki terjebak di Gunung Semeru pasca erupsi

Darurat di Semeru: 178 Pendaki Terperangkap di Ranu Kumbolo Usai Erupsi

dokter hewan 24 jam

Klinik Dokter Hewan Buka 24 Jam di Sekitar Bandung

Bayi Sembelit, Ini Penyebab dan Cara Efektif Mengatasinya!

PT MANDALA DIGITAL MEDIA
Jl. Waluh No 12, Malabar.
Kecamatan Lengkong, Kota Bandung
Jawa Barat 40262

Facebook Instagram YouTube TikTok
KATEGORI
Peristiwa Politik Ekonomi Hukum Daerah Hiburan Edukasi Tekno Sport Opini Indeks
LINKS
Tim Redaksi
Pedoman Media Cyber
Kebijakan Privasi
Tentang Kami
© 2025 KoranMandala.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.