Close Menu
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Facebook Instagram YouTube TikTok
Kamis, 20 November 2025 3:55
YouTube Instagram TikTok Facebook
Koran MandalaKoran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
    • Daerah
    • Nasional
    • Video
    • Bunga Rampai Seorang Jurnalis
  • Politik
    • Majalah Digital
  • Ekonomi
    • PLN
    • Bank BJB
  • Hukum
  • Edukasi
  • Liputan Khusus
  • Sport
    • Otomotif
  • Tekno
    • Game
  • Hiburan
    • Wisata
    • Ragam
  • Opini
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Home»Ekonomi»TikTok Bereaksi Pasca Pelarangan Jualan oleh Pemerintah Dalihnya Seperti Ini

TikTok Bereaksi Pasca Pelarangan Jualan oleh Pemerintah Dalihnya Seperti Ini

Ekonomi Selasa, 26 September 2023 9:22 WIB
Twitter Tumblr Facebook WhatsApp
TikTok Bereaksi Pasca Pelarangan Jualan oleh Pemerintah Dalihnya Seperti Ini

TikTok bereaksi setelah pemerintah terbitkan pelarangan social media berbisnis.

KORANMANDALA.COM – Setelah menerima keluhan para pelaku Usaha Mikro-Kecil Menengah (UMKM) tentang eksistensi platform Social electronic Commerce (e-Commerce), TikTok Shop, pemerintah bereaksi.

Kementerian Perdagangan memberlakuan Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Berdasarkan Revisi Permendag 50/2020 itu, TikTok Shop, tidak boleh beraktivitas jual beli produk dan transaksi. Izinnya hanya berupa promosi produk.

Terbitnya Revisi Permendag 50/2020 itu direspon TikTok Shop.

Baca juga: Jokowi Akui TikTok Shop Bikin UMKM Meradang, Pemerintah Segera Turun Tangan

Informasinya, TikTok Shop Indonesia berkeberatan atas pelarangan aktivitas jual-beli dan transaksi melalui Social e-Commerce.

Mengutip beberapa sumber, TikTok Shop punya dalih yang menjadi dasar mereka berkeberatan atas terbitnya Revisi Permendag 50/2020.

Manajemen TikTok Indonesia menyatakan, platform itu membantu sektor UMKM untuk lebih berkembang.

Baca juga: Regulasi Pemerintah Segera Terbit, Social Commerce Tidak Boleh Jualan dan Transaksi, Camkan!

TikTok Indonesia mengaku menerima banyak keluhan, yang mereka klaim sebagai penjual lokal.

TikTok Indonesia berpandangan, kehadiran Social e-Comemrce bisa menjawab berbagai permasalahan yang dialami sektor UMKM.

Melalui Social e-Commerce, TikTok Indonesia menyatakan, bahwa mereka turut membantu para pelaku UMKM untuk bekerja sama dengan kreator-kreator lokal.

Baca juga: Menanti Sikap Pemerintah Soal TikTok Shop yang konon Bikin UMKM Meradang

Misinya, memperbesar traffic pada online shop sektor UMKM.

Meski berkeberatan, TikTok Indonesia tetap menghargai regulasi-regulasi yang berlaku di Indonesia.

Akan tetapi, TikTok ingin pemerintah turut mempertimbangkan efek pelarangan itu.

Baca juga: Produk Impor pada TikTok Shop Membanjir, Banyak UMKM Gulung Tikar, Benarkah?

TikTokĀ  berdalih, hingga kini, jutaan penjual dan kreator lokal memanfaatkan TikTok Shop sebagai fasilitas pengembangan usahanya. (*)

Listen to this article

Tiktok TikTok Shop
Erwin Adriansyah

BERITA LAINNYA

istimewa

Jelang Musim Libur, BI Imbau Masyarakat Waspadai Kejahatan Siber

Pemkot Bandung Gelar Gerakan Pangan Murah, Siapkan 38 Ton Beras

Mendekati Natal dan Tahun Baru, Bapanas Sebut Harga Beras Stabil

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (istimewa)

Purbaya Pede Pertumbuhan Ekonomi Tembus 6 Persen

Harga emas Antam 14 November 2025

Harga Emas Antam 14 November 2025: Naik Tipis

Harga emas Antam 12 November 2025

Harga Emas Antam 12 November 2025: Naik Rp 7.000

Vanya Barlian, pemilik Kervan Gelato & Dessert

Vanya Barlian: Kisah Manis Gelato Turki, Dari Cuci Piring Hingga KUR Tanpa Agunan bank bjb

BERITA TERKINI

Mahasiswa HMI Dakwah Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Mahasiswa HMI Unisba Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

178 pendaki terjebak di Gunung Semeru pasca erupsi

Darurat di Semeru: 178 Pendaki Terperangkap di Ranu Kumbolo Usai Erupsi

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

"Ketika Mangga Menjadi Doa: Perjalanan Panjang Bu Jumidah Membesarkan Harapan

Ketika Mangga Menjadi Doa: Perjalanan Panjang Bu Jumidah Membesarkan Harapan

Persib Bandung Pastikan 19 Ribu Tiket Telah Terjual Dari 25 Ribu Kuota Tersedia

Persib Bandung Pastikan 19 Ribu Tiket Telah Terjual, Dari 25 Ribu Kuota yang Disediakan

DAERAH

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

BANDUNG

Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir saat memberi sambutan dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara PP Muhammadiyah dengan Institut Teknologi Bandung, Senin (17/11/2025). (istimewa)

Muhammadiyah: Bandung adalah Kota Besar

Anggota DPRD Kota Bandung, Andri Gunawan

Andri Gunawan Tegaskan Bandung Tak Boleh Kehilangan Identitas sebagai Kota Toleran

Ilustrasi Kepadatan Lalulintas saat Mudik Lebaran

Uji Coba Traffic Light AI di Bandung Dinilai Belum Menjawab Akar Masalah Kemacetan

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

POPULER
Polda Jawa Barat berhasil memulangkan Reni Rahmawati (23), perempuan asal Kecamatan Cisaat, Sukabumi, yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di China.

Polda Jabar Pulangkan Korban TPPO ke Tanah Air

178 pendaki terjebak di Gunung Semeru pasca erupsi

Darurat di Semeru: 178 Pendaki Terperangkap di Ranu Kumbolo Usai Erupsi

dokter hewan 24 jam

Klinik Dokter Hewan Buka 24 Jam di Sekitar Bandung

Bayi Sembelit, Ini Penyebab dan Cara Efektif Mengatasinya!

PT MANDALA DIGITAL MEDIA
Jl. Waluh No 12, Malabar.
Kecamatan Lengkong, Kota Bandung
Jawa Barat 40262

Facebook Instagram YouTube TikTok
KATEGORI
Peristiwa Politik Ekonomi Hukum Daerah Hiburan Edukasi Tekno Sport Opini Indeks
LINKS
Tim Redaksi
Pedoman Media Cyber
Kebijakan Privasi
Tentang Kami
© 2025 KoranMandala.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.