Close Menu
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Facebook Instagram YouTube TikTok
Kamis, 20 November 2025 0:10
YouTube Instagram TikTok Facebook
Koran MandalaKoran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
    • Daerah
    • Nasional
    • Video
    • Bunga Rampai Seorang Jurnalis
  • Politik
    • Majalah Digital
  • Ekonomi
    • PLN
    • Bank BJB
  • Hukum
  • Edukasi
  • Liputan Khusus
  • Sport
    • Otomotif
  • Tekno
    • Game
  • Hiburan
    • Wisata
    • Ragam
  • Opini
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Home»Ekonomi»TikTok Gak Punya Izin Berbisnis, Hanya Sosial Media, Kalau Ngeyel Jualan, Silakan Pergi

TikTok Gak Punya Izin Berbisnis, Hanya Sosial Media, Kalau Ngeyel Jualan, Silakan Pergi

Ekonomi Selasa, 26 September 2023 9:19 WIB
Twitter Tumblr Facebook WhatsApp
Koran Mandala

Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi-Kepala BKPM.

KORANMANDALA.COM – Selama beberapa waktu lamanya, banyak kalangan yang memanfaatkan platform media sosial, TikTok, untuk berjualan.

Dalam perkembangannya, TikTok, yang semula merupakan Social Media, berkembang Social electronic Commerce (e-Commerce), yakni TikTok Shop.

Eksistensi TkTok Shop membuat sektor Usaha Mikro-Kecil-Menengah (UMKM) meradang. Melihat kondisi itu, pemerintah bereaksi.

Puncaknya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 50/2020.

Baca juga: TikTok Bereaksi Pasca Pelarangan Jualan oleh Pemerintah Dalihnya Seperti Ini

Isinya, melarang platform Social Media melakukan aktivitas jual beli produk plus transaksinya. Social Media hanya menjadi fasilitas promosi.

Kini, muncul episode baru soal TikTok Shop. Terungkap, dugaannya, sebelum Revisi Permendag 50/2020 terbit, TikTok Shop tidak punya izin beraktivitas jual-beli dan transaksi produk.

Mengutip beberapa sumber, Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi-Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), membeberkan, izin yang dimliiki TikTok hanya platform sosial.

Baca juga: Jokowi Akui TikTok Shop Bikin UMKM Meradang, Pemerintah Segera Turun Tangan

Bahlil Lahadlia menjelaskan, hal itu menunjukkan, TikTok Shop tidak punya izin untuk beraktivitas jual beli atau berbisnis.

Bahlil Lahadalia menyatakan, pemerintah tidak sungkan-sungkan bersikap tegas bagi platform Social Media mana pun yang beraktivitas jual beli atau berbisnis tanpa izin, tidak terkecuali TikTok.

Seandainya TikTok ngeyel dan ngotot berbisnis tanpa izin resmi, tegas Bahlil Lahadalia, pemerintah siap mencabut izinnya.

Baca juga: Regulasi Pemerintah Segera Terbit, Social Commerce Tidak Boleh Jualan dan Transaksi, Camkan!

Saat ini, ungkap dia, pihaknya menyusun regulasi perdagangan.

Antara lain, sebutnya, berupa penetapan pajak produk impor sebagai upaya antisipasi penjualan komoditas-komoditas yang berpotensi merugikan negara dan UMKM.

Pihaknya, kata Bahlil Lahadalia, pihaknya enggan bertemu dan berbicara dengan TikTok untuk membicarakan masalah itu. Sebaliknya, sambung dia, TikTok yang wajib mematuhi regulasi negara.

Baca juga: Gegara Social Commerce, Industri TPT Jabar Semaput, Beberapa di antaranya, Terancam Bangkrut

Lebih tegas lagi, Bahlil Lahadalia menyampaikan, seandainya masih berkebaratan atas regulasi pemerintah, pihaknya mempersilakan TikTok cabut dari Indonesia. (*)

Listen to this article

Tiktok TikTok Shop
Erwin Adriansyah

BERITA LAINNYA

istimewa

Jelang Musim Libur, BI Imbau Masyarakat Waspadai Kejahatan Siber

Pemkot Bandung Gelar Gerakan Pangan Murah, Siapkan 38 Ton Beras

Mendekati Natal dan Tahun Baru, Bapanas Sebut Harga Beras Stabil

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (istimewa)

Purbaya Pede Pertumbuhan Ekonomi Tembus 6 Persen

Harga emas Antam 14 November 2025

Harga Emas Antam 14 November 2025: Naik Tipis

Harga emas Antam 12 November 2025

Harga Emas Antam 12 November 2025: Naik Rp 7.000

Vanya Barlian, pemilik Kervan Gelato & Dessert

Vanya Barlian: Kisah Manis Gelato Turki, Dari Cuci Piring Hingga KUR Tanpa Agunan bank bjb

BERITA TERKINI

Mahasiswa HMI Dakwah Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Mahasiswa HMI Unisba Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

178 pendaki terjebak di Gunung Semeru pasca erupsi

Darurat di Semeru: 178 Pendaki Terperangkap di Ranu Kumbolo Usai Erupsi

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa Atasi Stunting

"Ketika Mangga Menjadi Doa: Perjalanan Panjang Bu Jumidah Membesarkan Harapan

Ketika Mangga Menjadi Doa: Perjalanan Panjang Bu Jumidah Membesarkan Harapan

Persib Bandung Pastikan 19 Ribu Tiket Telah Terjual Dari 25 Ribu Kuota Tersedia

Persib Bandung Pastikan 19 Ribu Tiket Telah Terjual, Dari 25 Ribu Kuota yang Disediakan

DAERAH

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

BANDUNG

Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir saat memberi sambutan dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara PP Muhammadiyah dengan Institut Teknologi Bandung, Senin (17/11/2025). (istimewa)

Muhammadiyah: Bandung adalah Kota Besar

Anggota DPRD Kota Bandung, Andri Gunawan

Andri Gunawan Tegaskan Bandung Tak Boleh Kehilangan Identitas sebagai Kota Toleran

Ilustrasi Kepadatan Lalulintas saat Mudik Lebaran

Uji Coba Traffic Light AI di Bandung Dinilai Belum Menjawab Akar Masalah Kemacetan

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

POPULER
Ini Tujuan I League Lakukan Kunjungan Kampus

Ini Tujuan I League Lakukan Kunjungan Kampus

Lagu Barat Slow Rock Populer Era 70-90an

Deretan Lagu Barat Slow Rock Populer Tahun 70an sampai 90an, Hits Sepanjang Masa

Perbandingan smartphone Samsung A55 dan Poco F6 (Youtube/ Youtuber Cupu)

Perbandingan Smartphone Samsung A55 dan Poco F6: Beda Tipis, Manakah yang Lebih Layak Dipilih?

Presiden Jokowi Jelaskan Arti ‘WHOOSH” Kereta Cepat Jakarta Bandung, Terinspirasi dari Suara

Presiden Jokowi Jelaskan Arti ‘WHOOSH” Kereta Cepat Jakarta Bandung, Terinspirasi dari Suara

PT MANDALA DIGITAL MEDIA
Jl. Waluh No 12, Malabar.
Kecamatan Lengkong, Kota Bandung
Jawa Barat 40262

Facebook Instagram YouTube TikTok
KATEGORI
Peristiwa Politik Ekonomi Hukum Daerah Hiburan Edukasi Tekno Sport Opini Indeks
LINKS
Tim Redaksi
Pedoman Media Cyber
Kebijakan Privasi
Tentang Kami
© 2025 KoranMandala.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.