Close Menu
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Facebook Instagram YouTube TikTok
Kamis, 20 November 2025 10:18
YouTube Instagram TikTok Facebook
Koran MandalaKoran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
    • Daerah
    • Nasional
    • Video
    • Bunga Rampai Seorang Jurnalis
  • Politik
    • Majalah Digital
  • Ekonomi
    • PLN
    • Bank BJB
  • Hukum
  • Edukasi
  • Liputan Khusus
  • Sport
    • Otomotif
  • Tekno
    • Game
  • Hiburan
    • Wisata
    • Ragam
  • Opini
Koran Mandala
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Sport
  • Liputan Khusus
  • Otomotif
  • Tekno
  • Game
  • Hiburan
  • Wisata
  • Opini
Home»Ekonomi»Kiprah TikTok Shop Usai, Pemerintah Setop Aktivitasnya, Catat Tanggal Pemberlakuannya

Kiprah TikTok Shop Usai, Pemerintah Setop Aktivitasnya, Catat Tanggal Pemberlakuannya

Ekonomi Jumat, 29 September 2023 8:46 WIB
Twitter Tumblr Facebook WhatsApp
Koran Mandala

Pemerintah hentikan aktivitas TikTok Shop mulai 2 Oktober 2023.

KORANMANDALA.COM – Maraknya keluhan sektor Usaha Mikro-Kecil-Menengah (UMKM) karena dugaan praktik Social Media yang, dugaannya, bertransformasi menjadi Soccial electronic-Commerce (e-Commerce), membuat pemerintah turun tangan.

Bukti tersahih, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengakhiri kiprah platform Social Media ternama, TikTok, sebagai Social e-Commerce, yakni TikTok Shop.

Usainya aktivitas TikTok Shop oleh pemerintah terjadi setelah Kemendag menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 31/2023 tentang izin usaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan para pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Permendag 31/2023 menyatakan, social media, apa pun platform-nya, tidak boleh beraktivitas perdagangan dan transaksi.

Baca juga: Regulasi Pemerintah Segera Terbit, Social Commerce Tidak Boleh Jualan dan Transaksi, Camkan!

Platform social media hanya boleh sebagai fasilitas promosi.

Lalu, apabila mengacu pada Permendag 31/2023, mulai kapan kiprah TikTok Shop berhenti?

Mengutip beberapa sumber, Zulkifli Hasan, Menteri Perdagangan, menyatakan, berdasarkan Permendag 31/2023, TikTok wajib memisahkan aktivitas jual beli dan transaksi pada TikTok Shop dengan Social-Media-nya.

Baca juga: Aktivitas Tiktok Shop, Pemkot Bandung Sebut Banting Pelaku Ekonomi

Secara resmi, pemerintah menon-aktifkan TikTok Shop pada awal Oktober 2023. Tepatnya, 2 Oktober 2023.

Meski demikian, ucap Zulhas, sapaan akrabnya, pihaknya masih memberikan tenggat waktu kepada TikTok selama satu pekan untuk memisahkan TikTok Shop dengan Social Media-nya.

Apabila masih ingin eksis dan tetap beraktivitas, Zulhas menyatakan, TikTok Shop wajib memiliki izin e-Commerce.

Baca juga: TikTok Gak Punya Izin Berbisnis, Hanya Sosial Media, Kalau Ngeyel Jualan, Silakan Pergi

Apabila tetap menjadi Social e-Commerce, TikTok Shop hanya boleh promosi. (*)

Listen to this article

Tiktok TikTok Shop
Erwin Adriansyah

BERITA LAINNYA

istimewa

Jelang Musim Libur, BI Imbau Masyarakat Waspadai Kejahatan Siber

Pemkot Bandung Gelar Gerakan Pangan Murah, Siapkan 38 Ton Beras

Mendekati Natal dan Tahun Baru, Bapanas Sebut Harga Beras Stabil

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (istimewa)

Purbaya Pede Pertumbuhan Ekonomi Tembus 6 Persen

Harga emas Antam 14 November 2025

Harga Emas Antam 14 November 2025: Naik Tipis

Harga emas Antam 12 November 2025

Harga Emas Antam 12 November 2025: Naik Rp 7.000

Vanya Barlian, pemilik Kervan Gelato & Dessert

Vanya Barlian: Kisah Manis Gelato Turki, Dari Cuci Piring Hingga KUR Tanpa Agunan bank bjb

BERITA TERKINI

Google Gemini 3

Google Rilis Gemini 3

Hari Anak Sedunia 2025

Hari Anak Sedunia 2025: Sejarah, Makna, dan Cara Merayakannya

Push Bike Competition Siap Meriahkan Persibday Festival Kedua

Push Bike Competition Siap Meriahkan Persibday Festival Kedua

SIM keliling Bandung 20 November 2025

SIM Keliling Bandung Kamis 20 November 2025

Mahasiswa HMI Dakwah Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

Mahasiswa HMI Unisba Gelar Aksi Tolak RKUHAP dan Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

DAERAH

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Pemkab Garut Gelar Sosialisasi Kerja Sama Daerah dan Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Polres kuningan Amankan Residivis dan 5 Motor Curian Yang Resahkan Warga

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Lapas Kelas IIA Kuningan Gelar Coffee Morning Bersama Media, Perkuat Transparansi Informasi

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

Satresnarkoba Polres Garut Ringkus Tiga Pengedar Obat Keras di Limbangan

BANDUNG

Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir saat memberi sambutan dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara PP Muhammadiyah dengan Institut Teknologi Bandung, Senin (17/11/2025). (istimewa)

Muhammadiyah: Bandung adalah Kota Besar

Anggota DPRD Kota Bandung, Andri Gunawan

Andri Gunawan Tegaskan Bandung Tak Boleh Kehilangan Identitas sebagai Kota Toleran

Ilustrasi Kepadatan Lalulintas saat Mudik Lebaran

Uji Coba Traffic Light AI di Bandung Dinilai Belum Menjawab Akar Masalah Kemacetan

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

Memperingati Hari Toleransi Internasional, Bandung Gelar Dialog Kebangsaan Bahas Quo Vadis Pluralisme di Kota HAM

POPULER
Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

Premium! Intip Harga HP Nokia 7610 5G Segera Rilis Tahun 2024

10 Ucapan Keren Buat Merayain Hari Anak Sedunia 20 November 2024

10 Ucapan Keren Buat Merayakan Hari Anak Sedunia 20 November 2024, Bikin Semangat!

Gervane Kastaneer bawa Curacao ke Piala Dunia 2026

Gervane Kastaneer Bawa Curacao ke Piala Dunia 2026: Persib dan Persis Solo Kecipratan Bonus?

Istimewa

Selamat Hari Jurnalis Internasional, Para Insan Pers

PT MANDALA DIGITAL MEDIA
Jl. Waluh No 12, Malabar.
Kecamatan Lengkong, Kota Bandung
Jawa Barat 40262

Facebook Instagram YouTube TikTok
KATEGORI
Peristiwa Politik Ekonomi Hukum Daerah Hiburan Edukasi Tekno Sport Opini Indeks
LINKS
Tim Redaksi
Pedoman Media Cyber
Kebijakan Privasi
Tentang Kami
© 2025 KoranMandala.com

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.