ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM –Persib Bandung tengah menapaki fase baru dalam tata kelola sepak bola nasional melalui rencana pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 2026.
Lewat skema Initial Public Offering (IPO), PT Persib Bandung Bermartabat (PBB) bertransformasi dari entitas yang pernah bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi perusahaan olahraga dengan struktur pendapatan mandiri.
Langkah ini menempatkan Persib sebagai salah satu klub dengan model bisnis paling mapan di Indonesia, sekaligus membuka diskursus baru mengenai masa depan industri sepak bola nasional yang berorientasi pada profesionalisme dan keberlanjutan ekonomi.
ADVERTISEMENT
Dari APBD ke Korporasi Profesional
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006, klub profesional dilarang menerima pendanaan dari APBD.
Regulasi ini mendorong perubahan struktur hukum klub-klub sepak bola di Indonesia, termasuk Persib, yang kemudian mengalihkan pengelolaan operasionalnya ke PT Persib Bandung Bermartabat.
Perubahan status ini menuntut pengelolaan keuangan yang lebih profesional, mulai dari arus kas, aset, hingga kewajiban perusahaan.
Dalam model korporasi, prestasi di lapangan tidak lagi berdiri sendiri, melainkan diposisikan sebagai faktor pendorong nilai komersial merek dan keberlanjutan bisnis klub.
Pendapatan Tidak Bertumpu pada Satu Sumber
Dalam pengelolaan keuangannya, Persib menerapkan struktur pendapatan yang terdiversifikasi guna mengurangi ketergantungan pada satu sumber pemasukan.
Pendapatan klub berasal dari berbagai sektor, seperti matchday revenue, kemitraan komersial, hak siar, serta penjualan merchandise resmi melalui kanal distribusi langsung.
Basis pendukung yang besar dan loyal memungkinkan terciptanya pendapatan non-pertandingan yang relatif stabil. Dalam industri sepak bola, stabilitas ini menjadi penopang likuiditas klub sekaligus peredam risiko fluktuasi performa di lapangan.
IPO 2026: Disiplin Pasar dan Validasi Regulator
Rencana IPO pada awal 2026 akan menempatkan Persib di bawah pengawasan langsung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sesuai ketentuan pasar modal, perusahaan terbuka wajib menerapkan prinsip keterbukaan informasi, menjalani audit laporan keuangan berkala, serta mematuhi tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
Dukungan dari calon investor strategis seperti Maruarar Sirait, serta perhatian dari tokoh publik termasuk Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, menjadi sinyal bahwa Persib dipandang memiliki kelayakan ekonomi. Dalam konteks ini, IPO berfungsi sebagai mekanisme disiplin pasar yang menguji transparansi dan akuntabilitas manajemen klub di hadapan regulator dan publik investor.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






