Jumat, 27 Februari 2026 0:56

KORANMANDALA.COMKantor Wilayah Direktorat Jenderal (Kanwil DJP) Jawa Barat I menyita aset milik tersangka tindak pidana perpajakan berinisial LHL melalui PT KHP. Penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jawa Barat bersama Korwas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, Rabu (21/1/2026).

Aset yang disita berupa tanah dan bangunan yang berada di wilayah Kota Bandung. Penyitaan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh tersangka.

Tersangka LHL melalui PT KHP diduga dengan sengaja melakukan tindak pidana perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Marc Klok Sambut Layvin Kurzawa Gabung Persib: Dari Layar TV Kini Satu Tim di Bandung

Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian pendapatan sebesar Rp3.049.683.911 atau lebih dari Rp3 miliar.

Berdasarkan laporan penilaian Tim Penilai Kanwil DJP Jawa Barat I, nilai pasar aset yang disita diperkirakan mencapai Rp7,22 miliar untuk tanah dan sekitar Rp18,56 juta untuk bangunan.

Penyitaan aset ini dilakukan sebagai upaya pemulihan kerugian pada pendapatan negara atas dugaan tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh wajib pajak. Selain itu, langkah penegakan hukum tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus menghadirkan rasa keadilan bagi wajib pajak yang telah menjalankan kewajiban perpajakannya secara patuh.

Kanwil DJP Jawa Barat  berharap, melalui penindakan tegas ini, tidak ada lagi pelanggaran tindak pidana perpajakan sehingga tingkat kepatuhan wajib pajak dapat terus meningkat.

Koranmandala.com

Exit mobile version