ADVERTISEMENT
KORANMANDALA.COM – Kementerian Perdagangan bakal memperketat pengawasan impor barang ilegal. Pengawasan dilakukan untuk melindungi industri nasional dari tekanan produk ilegal.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan, impor barang bekas termasuk pakaian dan pakan tetap dilarang sesuai aturan. Ia memandang pelanggaran yang terjadi harus ditindak berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Di Permendag dan Undang-Undang Perdagangan, barang bekas itu dilarang termasuk pakaian bekas,” ujarnya di Jakarta, Selasa (25/11/2025).
ADVERTISEMENT
Kepala BK Perdagangan Kemendag Tinjau Harga Minyakita di Pasar Tradisional
Dirinya mengingatkan jika pelanggaran impor bekas akan ditindak sesuai mekanisme hukum berlaku. Pihaknya pun memiliki kewenangan pengawasan post-border terhadap peredaran barang ilegal. Ia menyebut temuan terbaru terjadi di Bandung dengan nilai barang mencapai Rp112 miliar.
“Jadi kita mengawasi barang-barang ilegal termasuk pakaian bekas itu ketika sudah post-border, ketika sudah keluar dari apa namanya border,” imbuhnya.
Budi menyatakan penguatan pengawasan dilakukan untuk melindungi industri tekstil dan UMKM nasional. Ia menilai produk UMKM lokal memiliki kualitas baik dan mampu bersaing.
“Kita ingin industri kita, industri pakaian jadi khususnya atau tekstil, kemudian UMKM untuk berkembang baik, barang-barang kita juga bagus,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT






